PONTIANAK POST – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik mendalami dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam perkara bauksit, penyidik memeriksa saksi YS dan SM yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.
Sementara dalam perkara tambang emas, saksi yang diperiksa adalah SRE yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (10/4) sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, tiga saksi memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Proses pemeriksaan akhirnya dilaksanakan secara maraton di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan proses perizinan dan tata kelola pertambangan.
Khususnya terkait penyusunan hingga persetujuan RKAB serta mekanisme penerbitan rekomendasi ekspor mineral.
Langkah ini menegaskan komitmen penyidik Kejati Kalbar untuk mendalami setiap tahapan yang berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dari ESDM hari ini merupakan lanjutan proses penyidikan untuk memperdalam fakta terkait proses perizinan RKAB dan aspek lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani penyidik.
Menurutnya, penyidik masih akan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Proses hukum juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro