PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat merampungkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/4), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Lanang Dwi Kurniawan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang berkualitas.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual untuk Dukung Inovasi Daerah
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahap krusial untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, beserta jajaran, perwakilan pemerintah provinsi, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Inspektorat Kabupaten Sintang, serta tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pemaparannya, Syarif Yasser Arafat menegaskan bahwa pedoman APBDes sangat dibutuhkan sebagai acuan desa dalam menyusun anggaran secara tertib, terarah, dan sesuai prioritas pembangunan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Regulasi Aset Daerah
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan menyeluruh terhadap substansi rancangan peraturan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa secara umum dokumen tersebut telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, meski masih terdapat beberapa bagian yang perlu disempurnakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Rancangan Peraturan Bupati yang kita bahas hari ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan pengelolaan keuangan desa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, daerah, serta kebutuhan masyarakat desa," ujar Jonny.
Ia menambahkan, proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem hukum daerah yang berkualitas dan responsif.
"Kami ingin setiap peraturan daerah yang lahir dari proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat benar-benar berkualitas — tidak hanya secara teknis legal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Untuk regulasi APBDes ini, kita bicara soal uang desa yang menyangkut hajat hidup ribuan warga Sintang. Oleh karena itu, setiap ketentuan di dalamnya harus presisi, tidak multitafsir, dan mampu menjadi panduan yang efektif bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan mereka," tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, proses harmonisasi dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng Taspen dan Bank Mandiri Taspen, Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Dengan rampungnya proses ini, Kabupaten Sintang semakin dekat memiliki pedoman penyusunan APBDes yang kuat secara hukum dan substansi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi desa-desa dalam mengelola anggaran secara tertib, transparan, dan tepat sasaran guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Editor : Miftahul Khair