PONTIANAK POST — Upaya peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Barat memasuki tahap penting setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait sistem pembelajaran terintegrasi atau Kalbar Corporate University.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/4). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan yang mengikuti secara daring, Kepala BPSDM Kalbar Windy Prihastari, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar Deasy Arisanti. Selain itu, Tim Kerja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar juga ambil bagian dalam pembahasan teknis regulasi tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup APBDes Sintang untuk Transparansi Keuangan Desa
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus selaras dengan aturan di atasnya, memiliki kejelasan rumusan, dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga menyebut Rapergub ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan kompetensi ASN secara terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kalbar, Windy Prihastari, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai respons atas belum optimalnya sistem pembelajaran ASN selama ini. Melalui aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan model pembelajaran 70-20-10, yakni 70 persen berbasis pengalaman kerja, 20 persen melalui interaksi sosial, dan 10 persen melalui pembelajaran klasikal.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual untuk Dukung Inovasi Daerah
Menurut Windy, penerapan sistem ini tidak hanya terbatas di lingkungan BPSDM, tetapi akan mencakup seluruh perangkat daerah di Kalimantan Barat.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Deasy Arisanti. Ia menilai Rapergub ini menjadi solusi konkret untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas ASN. Deasy menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian regulasi secara vertikal maupun horizontal.
Dalam sesi pembahasan, Tim Kerja 2 yang diwakili A. Fanni Pujiastomo memaparkan sejumlah masukan teknis. Perbaikan mencakup penyesuaian judul, konsideran, dasar hukum, hingga penyempurnaan sejumlah pasal agar lebih jelas dan aplikatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi Rapergub ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ASN yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif terhadap perubahan.
"Kalbar Corporate University adalah visi besar Kalimantan Barat dalam mencetak ASN yang unggul dan berdaya saing. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat merasa bangga dapat mengambil peran dalam memastikan bahwa visi besar itu memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak cacat secara yuridis. Harmonisasi bukan hambatan — ia adalah jaminan kualitas agar regulasi yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik di Kalimantan Barat," ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan kompetensi ASN dalam menghadapi dinamika birokrasi modern.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Regulasi Aset Daerah
"Di era yang menuntut birokrasi yang lincah, adaptif, dan berorientasi pada hasil, pengembangan kompetensi ASN bukan lagi sekadar program pelatihan rutin. Ia harus menjadi ekosistem pembelajaran yang hidup dan terus tumbuh. Dengan sistem 70-20-10 yang terintegrasi melalui Kalbar Corporate University, dan kini diperkuat dengan payung hukum yang telah diharmonisasi, saya yakin Kalimantan Barat sedang membangun fondasi SDM aparatur yang jauh lebih kokoh untuk masa depan," tambah Jonny dengan penuh optimisme.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Rapergub tentang pengembangan kompetensi ASN melalui sistem pembelajaran terintegrasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemprov Kalbar untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.
Rampungnya tahapan ini menjadi langkah penting menuju penerapan sistem pembelajaran ASN yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan, sekaligus memperkuat fondasi birokrasi yang profesional di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair