Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tikar Bidai hingga Tengkawang Didorong Terdaftar Indikasi Geografis Kabupaten Bengkayang

Miftahul Khair • Jumat, 17 April 2026 | 16:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi strategis bersama Pemkab Bengkayang pada Kamis (16/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi strategis bersama Pemkab Bengkayang pada Kamis (16/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang memperkuat langkah percepatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi strategis yang digelar Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pemangku kepentingan di Bengkayang, Kamis (16/4), di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang.

Pertemuan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari jajaran ahli Kanwil Kemenkum Kalbar hingga pimpinan OPD di Kabupaten Bengkayang. Hadir pula Wakil Bupati Bengkayang, Asisten Bidang Perekonomian, Ketua Dekranasda, serta perwakilan dinas terkait seperti perindustrian, koperasi dan UKM, pertanian, pariwisata, hingga Bapperida.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Terima Konsultasi MHADN Terkait Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang terus dilakukan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas daerah.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas produk lokal kita agar tidak diklaim oleh pihak lain. Kami berkomitmen penuh mendukung percepatan ini," tegas Wakil Bupati di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menjelaskan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya. Ia menekankan pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai syarat utama dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI untuk Cegah Maladministrasi Layanan Publik

"Kami ingin melihat langkah nyata. Kehadiran kami di sini untuk memastikan dokumen deskripsi dan kelembagaan MPIG segera siap, terutama untuk Tikar Bidai dan Juah yang sudah menjadi ikon Bengkayang," ujarnya.

Dalam diskusi, sejumlah potensi daerah turut dipaparkan. Ketua Dekranasda mengangkat motif budaya seperti Rinyuakng Karake’, serta capaian Desa Sahan yang meraih penghargaan Kalpataru. Dari sektor kehutanan, perwakilan KPH menyoroti potensi ekspor tengkawang yang memiliki nilai riset internasional.

Bengkayang juga mendapat perhatian sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang memiliki merek kolektif “Jabane” melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Babane.

Menanggapi sinergi tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual menjadi prioritas pihaknya.

"Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, adalah mesin penggerak ekonomi baru bagi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir dengan tim ahli untuk memastikan bahwa aset berharga milik masyarakat Bengkayang mendapatkan payung hukum yang kuat. Kami mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk membangun regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem kreatif ini. Dengan sinergi solid yang ditunjukkan hari ini, kita jadikan produk lokal Kalimantan Barat berdaya saing global dan terlindungi secara hukum," pungkas Jonny Pesta Simamora. (*)

Editor : Miftahul Khair
#indikasi goegrafis #Kanwil Kemenkum Kalbar