PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, memberikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan (biaya lokal) dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M.
Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan usai wawancara di ruang kerja Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (21/4), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Kalimantan Barat.
Ria Norsan menjelaskan, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, terdapat komponen biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pemberangkatan dari daerah asal menuju embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal. Komponen tersebut meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi.
Baca Juga: Biaya Tambahan Haji Dinilai Membebani, DPRD Kalbar Minta Kebijakan Ditinjau Ulang
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menanggung sebagian besar biaya lokal tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara keseluruhan, dukungan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000. Anggaran itu dialokasikan untuk transportasi darat seluruh jemaah haji, baik di Pontianak maupun Batam pulang-pergi, biaya akomodasi asrama haji di Batam, serta konsumsi jemaah di Pontianak dan Batam.
Sementara itu, biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Harap dan Doa Mengiringi
Ria Norsan menjelaskan, penetapan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan terbuka dengan mengundang maskapai penerbangan yang beroperasi di Kalimantan Barat. Dari proses tersebut, dua maskapai menyampaikan penawaran, yakni Lion Air sebesar Rp13,3 miliar dan Sriwijaya Air sebesar Rp14,5 miliar. Berdasarkan hasil evaluasi, dipilih Lion Air sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dijelaskan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun, dalam hal APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dapat dibebankan kepada jemaah haji,” tegas Norsan.
Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi pertimbangan utama dalam pembagian beban pembiayaan tersebut.
Selain itu, tingginya biaya transportasi udara juga dipengaruhi kenaikan harga avtur yang signifikan, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi sekitar Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter. Faktor lain yang memengaruhi adalah jumlah jemaah haji Kalimantan Barat tahun ini yang lebih sedikit, yakni 1.861 orang dibanding tahun sebelumnya 2.519 orang, sehingga biaya operasional pesawat ditanggung oleh jumlah jemaah yang lebih sedikit.
Meski demikian, menurut Norsan, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat juga menunjukkan komitmen dengan memberikan bantuan kepada jemaah haji di daerah masing-masing, dengan besaran bervariasi untuk membantu meringankan beban biaya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjutnya, tetap berkomitmen memberikan dukungan optimal kepada jemaah haji sesuai kemampuan keuangan daerah, sekaligus memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, aman, tertib, dan nyaman. (mse)
Editor : Miftahul Khair