PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (21/4).
Rapat yang berlangsung di Ruang Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Setda Kota Pontianak.
Agenda ini difokuskan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Pastikan Perencanaan Berbasis Hukum dan Sinergi Daerah
Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok menjadi poin utama pembahasan sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya.
Dalam rancangan tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi strategis, seperti fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya. Selain larangan merokok, aturan ini juga mengatur pembatasan produksi, penjualan, dan promosi produk tembakau di area tertentu.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pelanggar. Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
kemBaca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Standar Harga Satuan Melawi, Tekan Risiko Pemborosan Anggaran
Jonny menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui forum pengharmonisasian ini, kami mendorong agar setiap substansi yang dirumuskan tidak hanya selaras secara normatif dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga edukatif dan persuasif,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan peraturan kepala daerah yang kuat dan implementatif akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Kami berharap hasil dari rapat ini dapat melahirkan regulasi yang responsif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair