PONTIANAK POST – Tim kuasa hukum Paulus Andy Mursalim (PAM) menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum semakin menguatkan status bebas kliennya dari seluruh dakwaan pidana.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kota Pontianak, Sabtu (25/4), menyusul beredarnya putusan kasasi di ruang publik.
Kuasa hukum PAM, Korintus, menyampaikan bahwa putusan nomor 2479 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 20 April 2026 secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh memori kasasi yang diajukan penuntut umum.
“Putusan tersebut merupakan putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung menerima kontra memori kasasi yang kami ajukan dan menolak seluruh dalil dari penuntut umum. Artinya, seluruh tuduhan terhadap klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, majelis hakim agung telah menilai fakta-fakta hukum secara objektif dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Kuasa hukum lainnya, Andri Surya Bepage, menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai mencerminkan keadilan setelah proses panjang yang dilalui sejak tingkat pertama hingga kasasi.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berbasis fakta. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif,” katanya.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti rugi atau kompensasi terhadap negara.
Menurut Korintus, langkah tersebut dimungkinkan apabila kliennya merasa dirugikan selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara, dalam hal ini melalui Kejaksaan, apabila klien kami menghendaki. Ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia menyebut, gugatan tersebut dapat diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, berdasarkan informasi resmi, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, status bebas PAM kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor bank daerah.
Baca Juga: PN Putussibau Jatuhkan Vonis Berat Kasus 77 Kg Sabu, Lima Warga Dihukum Hingga 20 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ansori dan Suradi, menyatakan menolak kasasi penuntut umum.
Putusan kasasi ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya telah membebaskan PAM dari seluruh dakwaan.
Pada tingkat banding, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Baca Juga: Keberatan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu Ajukan Banding
Selain itu, barang bukti berupa dokumen serta aset tanah dan bangunan milik PAM juga dikembalikan.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 September 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan kasasi tersebut. Dengan putusan ini, perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Barat tersebut resmi berakhir. (den)
Editor : Miftahul Khair