Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Nahkoda Baru Peradi SAI Pontianak, Cecep Priyatna Dorong Advokasi Berkualitas dan Pendekatan Restorative Justice

Mirza Ahmad Muin • Minggu, 26 April 2026 | 08:20 WIB
Terpilih di Muscab, Cecep Priyatna Siap Bawa Peradi SAI Pontianak Lebih Profesional dan Responsif terhadap Isu Hukum
Terpilih di Muscab, Cecep Priyatna Siap Bawa Peradi SAI Pontianak Lebih Profesional dan Responsif terhadap Isu Hukum

PONTIANAK POST - Cecep Priyatna menjadi nahkoda Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Pontianak masa bakti 2026-2030 usai terpilih di Musyawarah Cabang, Sabtu (25/4). Di Kepemimpinannya, dia ingin menjadikan Peradi SAI Pontianak semakin berkualitas keanggotaannya.

“Hasil musyawarah ini, saya terpilih sebagai Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Pontianak hingga 2030 mendatang. Ke depan saya akan menjadikan Peradi SAI Pontianak lebih berkualitas, baik secara keanggotaan juga dalam menyikapi regulasi hukum yang ada saat ini,” ujarnya.

Lebih dalam kata dia berbicara tentang hukum juga perlu pendekatan dan pemahaman secara materiil atas regulasi agar bisa diakomodir oleh anggota yang berkualitas dari seluruh anggota Peradi SAI Pontianak.

Dari anggota ini, diharapkannya peran advokasi terhadap masyarakat dari seluruh aspek hukum bisa diakomodir dan diberikan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan secara profesional pendampingan hukum. “Untuk ini kami yakin seluruh anggota mampu menjalankan secara konsisten dan pastinya bisa dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Lebih dalam kata dia, belakangan ini fenomena berbagai penanganan kasus hukum di Indonesia memang membuat masyarakat Indonesia dibuat geram dengan berbagai penanganan dan hasil keputusannya.

Pandangan dia secara proporsional sikap JPU maupun hakim dalam mengambil sebuah keputusan dan terdapat ketidakadilan sebetulnya juga bisa melakukan upaya hukum di dalam konsep dengan mengedepankan restorative justice dengan muara damai pengakuan dan pemaafan. “Itu bisa jadi solusi yang baik dalam Kuhap baru,” katanya.

Saat ini persoalan disparitas atas kasus yang sama dengan putusan yang berbeda itulah yang menjadi persoalan saat ini. APH harus mendekatkan aspek sosiologis dan filosofis atas kasus yang ditangani kemudian dihubungkan dengan rasa keadilan masyarakat.

Pada Muscab Peradi SAI Pontianak, juga dihadiri Ketua  Komite Organisasi dan Anggota  DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI)  Jahmada Girsang.(iza)

Editor : Hanif
#Cecep Priyatna #Peradi SAI Pontianak #advokat #pelayanan hukum