Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disparitas Harga dan Kurs Picu Penyelundupan, Akademisi Soroti Dampak Ekonomi dan Pasar

Mirza Ahmad Muin • Selasa, 28 April 2026 | 13:46 WIB
ROSYADI
ROSYADI

PONTIANAK POST - Ketua Program Studi Doktor Ekonomi Rosyadi memandang besarnya peluang ekonomi yang menjanjikan dari aktivitas penyelundupan dipicu adanya disparitas  harga dan nilai tukar yang sangat tinggi antar kedua negara.

“Penyelundupan akan terjadi karena dipicu beberapa hal. Pertama besarnya peluang ekonomi yang menjanjikan dari aktivitas penyelundupan, karena adanya disparitas harga dan nilai tukar yang sangat tinggi antar kedua negara. Kemudian  terbukanya celah dan ruang yang sangat besar berupa jalan transportasi tradisional masyarakat antar desa di perbatasan sebagai jalur tikus untuk melakukan aktivitas penyelundupan,” jelasnya, Sabtu (25/4).

Kemudian pengawasan oleh aparat masih lemah di suatu wilayah. Belum lagi menurunnya kesadaran kolektif masyarakat yang mendapat informasi bahkan mengetahui adanya kegiatan ilegal untuk segera melaporkan ke aparat disebabkan sistem birokrasi yang tidak cepat tanggap.

Tidak adanya tindakan hukum yang membuat efek jera  atas ke para pelaku, sehingga cenderung dilakukan berulang juga menjadi PR agar kejadian ini tidak kembali terjadi.

Kondisi  ini  merupakan faktor pendukung terjadinya semua praktek ilegal tersebut, apakah itu  bahan pangan, obat-obatan illegal, minuman beralkohol, narkoba dan lainnya, sehingga sulit diharapkan jika lima komponen ini tidak perbaiki dengan sungguh-sungguh.

Rosyadi menjelaskan dampak ekonomi makro dari praktik ini dapat dilihat dari sudut pandang aspek mikro dan makro ekonomi. Dari sudut pandang makro ekonomi, penyelundupan atau ilegal trading menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak impor. Selain itu, juga beberapa jenis pajak lainnya terkait dengan mekanisme impor barang dan jasa.

Kedua impor ilegal, dapat merusak struktur pasar barang yang selama ini dijaga dengan baik oleh pemerintah, agar selalu berada dalam keseimbangan baik pasar barang maupun pasar tenaga kerja.

Oleh sebab itu, secara mikro, masuknya impor barang ilegal, akan menambah kuantitas supply di pasaran, sehingga dapat merusak struktur harga pasar barang tersebut di dalam negeri,” ungkap Rosyadi.

Menurutnya, kondisi ini jika terjadi dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan perusahaan yang memproduksi barang sejenis menjadi tidak berkembang bahkan mati dan terjadi PHK.

Pengaruh terhadap ketahanan pangan nasional, kata dia, sangat jelas. Jika bahan pangan seperti bawang merah, beras ilegal, dan komoditas lainnya dibiarkan masuk tanpa pajak, dalam jangka panjang hal itu dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mematikan kegiatan usaha produksi komoditas serupa di dalam negeri, sehingga memicu pengangguran di sentra-sentra produksi. Selain itu, situasi ini juga dapat menimbulkan kerentanan pasokan dalam jangka panjang akibat ketergantungan pada suplai luar negeri yang dikendalikan pasar global, yang pada akhirnya berdampak buruk terhadap neraca perdagangan dan neraca pembayaran nasional.

Terkait disparitas harga antarnegara, ia menjelaskan bahwa perdagangan ilegal salah satunya dipicu oleh perbedaan harga yang cukup signifikan. Kondisi tersebut menciptakan peluang margin yang menggiurkan, sehingga mendorong terjadinya praktik perdagangan ilegal lintas negara.

Dapat diilustrasikan, misalnya harga bawang putih di Malaysia per kilogram RM 8. Dengan nilai kurs 4.250, maka harga tersebut setara dengan Rp 34.000 per kilogram di Malaysia. Harga pasaran di tingkat konsumen di Pontianak sebesar Rp 35.000/kilogram. Maka penyelundupan tidak akan terjadi, sebab margin tidak termasuk ongkos  hanya Rp 1.000/kg.

Lain halnya jika di Malaysia harga pawang putih per kilogram 4 RM  setara dengan Rp17.000 per kilogram, maka ada potensi perbedaan harga sebesar Rp 18,000 per kilogram. Dengan demikian, kondisi ini menjanjikan untuk dilakukannya ilegal trading guna memperoleh akumulasi keuntungan.

Misalkan 20 ton bawang putih dikalikan Rp18 ribu, hasilnya Rp160 juta. Disinilah peluang ekonomi tersebut terjadi dan dapat membagikan keuntungan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab di lapangan agar praktik ini dapat diloloskan,” ungkapnya.
Terkait tata niaga pangan, ia menilai peran kebijakan yang ada saat ini perlu dievaluasi kembali. Pasalnya, masih terdapat pembatasan yang hanya memberikan akses kepada kelompok tertentu sebagai penyelenggara, sehingga turut memicu terjadinya disparitas harga.

Di Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa pelaku usaha, importir, maupun pemasok komoditas tertentu hanya berasal dari kelompok kecil yang memiliki akses terbatas. Kondisi ini mendorong terbentuknya struktur pasar yang monopolistik atau oligopolistik, di mana para pelaku usaha tersebut berperan sebagai penentu harga (price maker) maupun penerima harga (price taker). Akibatnya, kebijakan tata niaga turut berkontribusi terhadap ketimpangan, karena tidak semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam kelompok eksklusif tersebut.

Ia juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya sempurna. Oleh karena itu, revisi dan perbaikan terhadap berbagai kelemahan regulasi perlu segera dilakukan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang seluas-luasnya kepada pelaku usaha agar mampu bersaing secara adil dalam struktur pasar persaingan sempurna (perfect competition), di mana harga ditentukan oleh mekanisme pasar, yakni permintaan dan penawaran.

Dengan demikian, harga tidak lagi didominasi oleh kelompok oligopolistik dan monopolistik yang cenderung mengutamakan keuntungan kelompoknya tanpa mempertimbangkan beban masyarakat,” tukasnya.

Lebih lanjut, Rosyadi menambahkan bahwa praktik tersebut juga berdampak langsung terhadap daya saing petani lokal. Bahkan, kondisi ini berpotensi mematikan usaha petani, terutama jika impor terus dilakukan atau perdagangan ilegal dibiarkan terjadi pada saat petani tengah memasuki masa panen.

Menurutnya, solusi harus segera dihadirkan. Dalam jangka pendek maupun panjang, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Selain itu, ia juga mendorong adanya reformasi sistem distribusi pangan melalui pembenahan regulasi yang komprehensif dan upaya penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh. (iza)

Editor : Hanif
#ancam pasar #kurs #disparitas harga #penerimaan negara #penyelundupan