PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) mengungkap tren penyelundupan komoditas pangan yang masih terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2-3 tahun terakhir. Kepala Seksi Humas Kanwil DJBC Kalbagbar, Tommy Pramugia, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan puluhan penindakan terhadap berbagai komoditas pangan ilegal
“Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 20 kali penindakan terhadap komoditas daging dengan total volume mencapai 12.000 kilogram, serta tujuh kali penindakan terhadap komoditas bawang dengan total volume sebesar 147.620 kilogram,” ungkapnya, Kamis (23/4).
Menurutnya, komoditas yang paling sering diselundupkan umumnya merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Selain daging dan bawang, barang ilegal yang kerap ditemukan antara lain beras, sayuran, bawang merah, bawang putih, hingga bawang bombai.
Tommy menjelaskan, sebagian besar barang ilegal tersebut berasal dari wilayah perbatasan darat dengan Malaysia.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Picu Penurunan Produksi Padi, Jagung Jadi Komoditas Unggulan Baru Kalbar
Masuknya barang diduga dilakukan melalui berbagai jalur, baik resmi maupun tidak resmi. Untuk jalur resmi, Tommy mengatakan bahwa Bea Cukai telah melakukan pengawasan ketat di sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN), seperti PLBN Aruk, PLBN Jagoi Babang, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau. Namun, tidak semua jenis barang diperbolehkan masuk melalui jalur tersebut, melainkan hanya komoditas yang sesuai dengan ketentuan Cross Border Trade (CBT) atau Border Trade Agreement (BTA) Malaysia Tahun 2023.
Terkait modus operandi, Tommy mengungkapkan adanya sejumlah pola yang digunakan pelaku. Modus tersebut di antaranya, penyalahgunaan fasilitas Kawasan Industri Luar Biasa (KILB), pemanfaatan barang bawaan penumpang maupun barang pindahan yang melebihi ketentuan, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi barang kiriman.
Berdasarkan hasil penindakan, ia mengatakan bahwa Kalimantan Barat juga cenderung berperan sebagai daerah transit. Barang-barang ilegal tersebut tidak hanya beredar di dalam daerah, tetapi juga didistribusikan ke wilayah lain di luar Kalbar.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan penyelundupan bawang di Semarang yang terjadi pertengahan April 2026. Tommy menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini, informasi mengenai aktor utama, baik individu, korporasi, maupun sindikat lintas negara, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Bea Cukai,” terangnya.
Baca Juga: Jalur Sunyi Penyelundupan Pangan di Kalbar Terbongkar, Ancam Petani dan Stabilitas Harga
Ia juga mengakui bahwa pengawasan di wilayah perbatasan menghadapi tantangan besar, terutama karena luasnya wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia yang tersedia.
Sebagai langkah penanggulangan, ia menambahkan bahwa Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan melalui peningkatan koordinasi lintas instansi, serta memperkuat operasi dan patroli darat secara rutin di wilayah perbatasan. (sti)
Editor : Hanif