PONTIANAK POST - PT Mayawana Persada mencabut laporan polisi di Polres Ketapang dan Polda Kalbar yang sebelumnya diajukan terhadap Kepala Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, serta sejumlah warga lainnya. Laporan tersebut dicabut usai perundingan antarpihak yang dilaksanakan pada 20 April 2026 di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dengan mempertemukan langsung perwakilan masyarakat adat, Tarsisius Fendy Sesupi, dan pihak PT Mayawana Persada dalam satu forum dialog. Dalam proses tersebut, Link-AR Borneo mewakili koalisi hadir dan secara aktif melakukan pendampingan untuk memastikan suara dan kepentingan masyarakat adat tersampaikan secara utuh dalam perundingan.
Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo dalam keterangan tertulis memaparkan jalannya perundingan tersebut. Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi, posisi, serta dampak dari persoalan yang terjadi.
Baca Juga: PT Mayawana Persada Jadi Narasumber Kick Off Program RBP REDD+ GCF di Pontianak
Masyarakat adat menyampaikan secara langsung beban yang mereka hadapi akibat proses hukum dan dampak kehadiran perusahaan bagi masyarakat dan masalah-masalah antar masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Di sisi lain, pihak perusahaan juga menyampaikan pandangannya.
“Melalui tahapan klarifikasi dan dialog yang difasilitasi Bupati Ketapang, pertemuan ini kemudian mengarah pada pencarian titik temu yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Hasil dari proses tersebut adalah tercapainya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah komitmen pihak PT Mayawana Persada untuk mencabut laporan polisi di Polres Ketapang dan Polda Kalbar yang sebelumnya diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dan masyarakat adat lainnya.
“Pencabutan laporan ini menjadi langkah penting dalam menghentikan proses hukum yang selama ini membayangi masyarakat, sekaligus membuka ruang pemulihan atas dampak yang telah terjadi,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, kesepakatan tersebut juga memuat komitmen bersama untuk menjaga hubungan yang lebih baik ke depan serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik baru.
Dalam konteks ini, perundingan tidak hanya berfungsi sebagai penyelesaian atas persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari proses lanjutan dalam penyelesaian konflik secara menyeluruh melalui mekanisme musyawarah mufakat. Proses ini melibatkan seluruh pihak, termasuk satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk melalui kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Barat, sebagai instrumen pengawalan penyelesaian konflik ke depan.
Tarsisius Fendy Sesupi sendiri merupakan Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak PT Mayawana Persada terhadap Tarsisius Fendy Sesupi terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman atas peristiwa pada 3 Desember 2023. Dalam konteks tersebut, Fendy menjalankan perannya sebagai Temanggong yang bertanggung jawab menjaga kepentingan serta hak-hak masyarakat adat.
Posisi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya pelanggaran hukum adat yang berulang kali dilakukan oleh PT Mayawana Persada, yang sebelumnya telah direspons oleh masyarakat melalui pemberian sanksi adat. Proses hukum yang kemudian berjalan tidak hanya menyasar Fendy sebagai individu, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar wilayah konsesi PT Mayawana Persada.
Atas terlaksananya perundingan ini, Link-AR Borneo menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ketapang yang telah mengambil peran penting sebagai fasilitator, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
“Peran ini menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam menjembatani konflik secara adil, serta menghadirkan pendekatan penyelesaian yang tidak semata administratif, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat dan keadilan sosial,” jelasnya.
Baca Juga: Gelar RDP, DPRD Kalbar Undang PT Mayawana dan Warga
Namun demikian, tambah dia, pihaknya menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak menghentikan perjuangan yang lebih luas. Praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan dan buruh yang memperjuangkan hak-haknya masih terus terjadi di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali terulang, serta mendorong perubahan kebijakan dan praktik yang lebih melindungi masyarakat. (sti)
Editor : Miftahul Khair