PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas produk hukum daerah dengan memfasilitasi finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Selasa (28/4).
Rapat fasilitasi lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Erna Rahayu dan Dokumentalis Hukum Gatot Meidianto bersama jajaran Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Substansi
Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mirna, dengan fokus pembahasan lanjutan pasal demi pasal hingga bagian penutup rancangan peraturan.
Sejumlah poin penting berhasil disepakati dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan rumusan pasal dan ayat, penambahan serta penghapusan beberapa ketentuan, hingga penyesuaian substansi teknis dengan regulasi terbaru.
Penyesuaian itu merujuk pada Permenkomdigi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan serta Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Ikuti Penguatan Tugas Kemenko Kumham dan Sinkronisasi Capaian IPH Nasional
Diskusi berlangsung konstruktif dengan menekankan sinkronisasi norma hukum dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah ini dinilai penting agar Raperwali yang disusun memiliki kualitas yang baik, mudah diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola TIK di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan tata kelola teknologi informasi di lingkungan pemerintahan semakin efektif, terarah, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Rapat ditutup dengan harapan agar rancangan peraturan ini segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga resmi ditetapkan menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan regulasi nasional.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan daerah, agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Tata kelola TIK yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Jonny.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan Digital KI, Usulkan Notifikasi Otomatis untuk Merek
Ia menambahkan, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar implementasi kebijakan di daerah dapat berjalan optimal serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. (*)
Editor : Miftahul Khair