PONTIANAK POST - Tiga tahun lebih bekerja tanpa kepastian, seorang perempuan asal Kalimantan Barat akhirnya menerima haknya yang lama tertahan—sebuah penantian yang berakhir dengan air mata lega.
Perempuan berinisial ES itu memperoleh sisa gaji sebesar 32.000 ringgit atau sekitar Rp139 juta setelah mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.
Selama 3 tahun 4 bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga, ES menghadapi kenyataan pahit ketika upahnya tak kunjung dibayarkan usai masa kerja berakhir.
Melalui proses panjang, mulai dari pemanggilan majikan hingga mediasi intensif, hak ES akhirnya dipenuhi sepenuhnya.
“Saya sangat bersyukur akhirnya bisa menerima gaji yang selama ini saya tunggu-tunggu. Uang ini sangat berarti bagi saya, terutama untuk membantu keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Kisah serupa juga dialami PMI lain berinisial R asal Jawa Barat.
Selama 2 tahun 7 bulan bekerja, R mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya mendapatkan sisa gaji sebesar 17.000 ringgit atau sekitar Rp74,3 juta.
“Saya benar-benar tidak tahu harus ke mana waktu itu. Tapi di sini saya dibantu sampai masalah saya selesai,” ungkapnya.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menegaskan bahwa setiap PMI berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Setiap PMI yang datang kepada kami membawa harapan. Tugas kami memastikan mereka tidak sendirian, dan hak-haknya tetap dihormati,” tegasnya.
Ia menekankan, KJRI tidak hanya menjadi mediator, tetapi memastikan penyelesaian memberikan hasil nyata bagi para pekerja migran.
Saat ini, kedua PMI tersebut masih ditampung di shelter KJRI Kuching.
Selain menjamin keamanan dan kebutuhan dasar, proses administrasi dan keimigrasian juga tengah diurus sebagai persiapan pemulangan ke Indonesia.
Sepanjang Januari hingga April 2026, KJRI Kuching telah menangani sejumlah kasus serupa.
Total gaji yang berhasil dipulihkan mencapai hampir 100.000 ringgit atau sekitar Rp436 juta.
Angka ini menjadi cerminan persoalan serius yang dihadapi PMI di luar negeri, sekaligus bukti hadirnya negara dalam melindungi warganya.
KJRI Kuching mengimbau para PMI di Sarawak untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Calon pekerja migran juga diingatkan untuk berangkat melalui jalur resmi guna meminimalkan risiko. (ant)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| PMI Kalbar | ES, bekerja 3 tahun 4 bulan |
| Gaji Dibayar | 32.000 ringgit (± Rp139 juta) |
| Kasus Lain | PMI R, 2 tahun 7 bulan kerja |
| Gaji R | 17.000 ringgit (± Rp74,3 juta) |
| Total Dipulihkan | ±100.000 ringgit (Rp436 juta) |
| Penanganan | Mediasi dan pendampingan KJRI Kuching |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro