Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pelantikan Kadin Kalbar Tuai Sorotan, M Saleh Pertanyakan Legalistas

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB
M Saleh (kanan)
M Saleh (kanan)

 

PONTIANAK POST - Rencana pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Barat periode 2026–2031 memunculkan sejumlah tanggapan dari berbagai pihak.

Agenda pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Sejumlah pihak menilai proses pembentukan kepengurusan perlu dikaji kembali agar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Salah satu yang menyampaikan pandangan tersebut adalah M. Saleh.

Ia menyoroti pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) yang digelar pada Januari 2026.

Menurutnya, terdapat hal-hal yang perlu diperjelas, termasuk terkait persetujuan dari Kadin Indonesia.

“Perlu ada kejelasan mengenai kesesuaian proses dengan ketentuan organisasi, khususnya terkait persetujuan resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menilai penting memastikan legalitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Muprov.

Hal ini agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

M. Saleh bersama sejumlah pihak lainnya menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memfasilitasi pelantikan.

“Kami berharap semua pihak dapat memperhatikan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan dukungan kepada Arya Rizqi Darsono.

Arya disebut memiliki dasar legalitas melalui Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor Skep/179/DP/IX/2024 dengan masa jabatan hingga 2029.

Sementara itu, hasil Muprov Januari 2026 menetapkan Fachrudin D. Siregar sebagai Ketua Umum.

Perbedaan pandangan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Apabila diperlukan, langkah hukum disebut menjadi salah satu opsi untuk memperoleh kepastian.

Berbagai pihak berharap dinamika ini dapat disikapi secara bijak.

Sehingga Kadin Kalimantan Barat dapat tetap menjalankan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Muprov Kadin #Pelantikan Kadin #FACHRUDIN SIREGAR #Kadin Kalbar #Arya Rizqi Darsono