PONTIANAK POST - Meski sempat menerbitkan penghentian penyidikan terhadap salah satu tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam.
Terbaru, KPK memanggil Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan ini bagian dari pendalaman perkara yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujarnya, Kamis (30/04/2026) dikutip dari ANTARA.
Selain Kok Tjiap Bong, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya pegawai dan mantan pegawai PT Loco Montrado, serta seorang warga sipil.
Langkah ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. SP3 diterbitkan karena yang bersangkutan selaku beneficial owner perusahaan telah meninggal dunia.
Meski demikian, penyidikan perkara tidak berhenti. KPK tetap menelusuri dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
Kasus ini bermula dari penetapan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
Status korporasi sebagai tersangka membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban hukum perusahaan, terlepas dari meninggalnya pihak yang diduga sebagai pengendali utama.
KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan guna memastikan akuntabilitas, termasuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (antara)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro