PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Penguatan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara hybrid di Ruang Rapat Muladi, Rabu (6/5). Kegiatan ini menghadirkan Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU sebagai narasumber utama.
Forum tersebut diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat, serta unsur Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah dari Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, hingga Sintang.
Dalam paparannya, Direktur Perdata menjelaskan bahwa layanan AHU di sektor keperdataan mencakup pembinaan notaris, jaminan fidusia, legalisasi dokumen, hingga pendaftaran wasiat. Seluruh layanan tersebut kini diarahkan ke sistem digital melalui AHU Online.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Substansi
Berdasarkan data per 29 April 2026, pelaporan akta fidusia oleh notaris di Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Maret masih menunjukkan variasi tingkat kepatuhan. Bahkan, tercatat masih ada dua notaris yang belum mengaktifkan akun AHU Online, yang dinilai menjadi catatan penting dalam integrasi data nasional.
Diskusi yang berlangsung interaktif turut mengangkat sejumlah isu strategis, mulai dari kebutuhan pembaruan regulasi terkait persekutuan perdata notaris, urgensi Peraturan Menteri Hukum yang lebih adaptif, hingga usulan penguatan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menjatuhkan sanksi bagi notaris yang melanggar aturan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta terkait peran lembaga tersebut dalam pengelolaan harta peninggalan, pewalian, pengampuan, hingga penerbitan surat keterangan waris. BHP Jakarta diketahui mencakup delapan provinsi, termasuk Kalimantan Barat, sehingga koordinasi lintas lembaga dinilai krusial dalam memberikan perlindungan hukum keperdataan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan layanan AHU menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang modern dan berorientasi pada masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Fasilitasi Penyempurnaan Raperwali TIK untuk Pemerintahan Digital Pontianak
"Notaris adalah instrumen negara yang produk hukumnya menyentuh langsung kehidupan masyarakat — dari akta jual beli, fidusia, hingga wasiat. Oleh karena itu, kepatuhan notaris terhadap sistem digital AHU Online bukan pilihan, melainkan kewajiban. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mendorong seluruh notaris di wilayah ini untuk aktif, patuh, dan profesional dalam memanfaatkan layanan digital — karena kualitas layanan notaris adalah cerminan langsung dari kualitas perlindungan hukum yang kita berikan kepada masyarakat," ujar Jonny.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan meningkatkan kepatuhan pelaporan fidusia melalui pembinaan berbasis data, mempercepat aktivasi akun AHU Online bagi notaris yang belum aktif, serta mengusulkan pembaruan regulasi jabatan notaris. Selain itu, penguatan monitoring transaksi fidusia dan peningkatan koordinasi dengan BHP Jakarta juga menjadi prioritas, khususnya dalam sosialisasi layanan pengelolaan harta peninggalan di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair