Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ditjen AHU Perkuat Layanan Apostille dan Legalisasi di Kalbar, Dorong Integrasi Platform Digital

Miftahul Khair • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:50 WIB
Direktorat OPHI Ditjen AHU menggelar kegiatan Penguatan Layanan Apostille dan Legalisasi di di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (6/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Direktorat OPHI Ditjen AHU menggelar kegiatan Penguatan Layanan Apostille dan Legalisasi di di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (6/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Penguatan Layanan Apostille dan Legalisasi yang digelar Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (6/5).

Agenda ini menghadirkan Direktur OPHI Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, bersama Ketua Kelompok Kerja Apostille. Kegiatan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan serta optimalisasi pemanfaatan platform digital terbaru.

Dalam pemaparannya, Direktur OPHI menjelaskan bahwa layanan Apostille kini telah beralih ke platform baru layanan.ahu.go.id, menggantikan sistem sebelumnya. Platform ini menyediakan tiga jalur akses, yakni melalui situs AHU Online, aplikasi Super Apps PASTI, serta website Super Apps. Sistem terbaru tersebut dilengkapi fitur panduan otomatis yang membantu pengguna menentukan jenis layanan, apakah Apostille atau legalisasi, sesuai negara tujuan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Wajibkan Notaris Aktif di AHU Online, Perkuat Layanan Hukum Perdata Digital

Dari sisi substansi, dijelaskan perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut. Apostille hanya memerlukan dua tahap verifikasi karena kewenangannya berada di Kementerian Hukum. Sementara legalisasi melibatkan beberapa institusi, termasuk kementerian/lembaga terkait hingga perwakilan diplomatik negara tujuan. Hal ini menjadikan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dalam pengurusan dokumen lintas negara.

Kegiatan juga menyoroti sejumlah kendala, seperti proses pemutakhiran akun pengguna dari platform lama ke sistem baru, termasuk penolakan akibat ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara nasional, tingkat penolakan ditargetkan dapat ditekan hingga 10 persen.

Selain itu, forum turut membahas peran strategis OPHI dalam layanan Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Kedua instrumen hukum internasional ini dinilai masih menghadapi tantangan, terutama terkait pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam negeri. Dalam hal ini, Kanwil didorong menjadi pusat informasi bagi APH terkait mekanisme perolehan alat bukti lintas negara melalui MLA maupun ekstradisi.

Kegiatan ditutup dengan pendampingan teknis oleh Ketua Pokja Apostille kepada petugas helpdesk dan penanggung jawab layanan di Kanwil. Pendampingan mencakup penggunaan fitur platform terbaru serta solusi atas kendala teknis yang selama ini dihadapi.

Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan layanan ini sejalan dengan komitmen daerah dalam mendukung kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

"Kalimantan Barat adalah wilayah yang dinamis dengan mobilitas masyarakat lintas negara yang terus meningkat baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis. Layanan Apostille dan Legalisasi yang cepat, mudah, dan berbasis digital adalah kebutuhan nyata masyarakat kami. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis kami berkomitmen menjadi pusat informasi yang handal bagi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait seluruh layanan AHU, termasuk MLA dan ekstradisi," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan Direktorat OPHI, meningkatkan kapasitas helpdesk dalam menangani persoalan teknis maupun substantif, serta memperluas peran sebagai pusat informasi layanan Apostille, legalisasi, MLA, dan ekstradisi di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional #Ditjen AHU #Kanwil Kemenkum Kalbar