Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sekda Kalbar Dorong Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Sampai Tingkat Desa

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:12 WIB
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST - Pemahaman masyarakat terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional terus didorong hingga ke tingkat bawah. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi KUHP, KUHAP, Penyesuaian Pidana dan Administrasi Hukum Umum yang digelar, Selasa (5/5).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, dan masyarakat luas untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan humanis. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, kehadiran KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting setelah Indonesia sekian lama menggunakan hukum warisan kolonial. “Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi bagian dari langkah besar kita bersama dalam memahami transformasi sistem hukum nasional,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai kedaulatan hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan nilai Pancasila.

Baca Juga: Penjelasan BGN Soal Pembayaran Dapur MBG 3T di Kapuas Hulu Tertahan: Ada Perubahan Juknis

“Kita patut berbangga, Indonesia kini memiliki KUHP sendiri yang tidak lagi bergantung pada produk kolonial. Ini wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai luhur Pancasila serta semangat keadilan yang lebih beradab,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi terkait KUHP baru agar dipahami masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. “Perkuat sinergi, tingkatkan pemahaman, dan pastikan informasi ini sampai ke masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” pesannya.

Harisson menjelaskan, KUHP baru tidak hanya mengatur pidana, tetapi juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk hukum adat. “Bagi Kalbar yang kaya akan adat istiadat, ini peluang besar. Kearifan lokal bisa menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, tentu tetap mengacu pada kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Ia menekankan adanya perubahan paradigma dalam hukum pidana yang kini lebih humanis. “Paradigma hukum kita sudah bergeser, tidak lagi hanya menghukum, tetapi ada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ungkapnya.

Menurutnya pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum. “Pidana penjara bukan lagi jalan utama, tetapi ultimum remedium atau upaya terakhir. Kita mengedepankan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan memulihkan,” tegasnya.

Baca Juga: Pelindo Matangkan Operasional Kijing, Fokus Aspek Pendukung di Luar Pelabuhan

Lebih lanjut, ia menyebut pembaruan hukum diperkuat dengan hadirnya KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. “KUHAP yang baru memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih modern, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terangnya.

Ia menilai keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak. “Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Kita ingin hukum hadir dengan wajah yang lebih adil, manusiawi, dan tidak lagi tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutupnya.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan KUHP baru membawa perubahan besar dibanding sistem lama. “KUHP kita sekarang berbeda dengan produk kolonial Belanda. Nilainya sudah disesuaikan dengan Pancasila, lebih progresif dan demokratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan hukum pidana kini lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi. “Kalau dulu lebih represif, sekarang lebih preventif. Tujuannya bukan hanya efek jera, tetapi bagaimana seseorang bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Widodo juga menyoroti pengaturan pidana korporasi dalam KUHP baru. “Korporasi juga bisa dikenai sanksi pidana, terutama denda. Ini bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Transparan Lewat e-Purchasing

Ia kembali menegaskan prinsip ultimum remedium dalam sistem hukum pidana saat ini. “Sanksi pidana adalah alternatif terakhir. Kita dorong penyelesaian lain terlebih dahulu agar hukum menjadi sarana edukasi dan pembinaan,” tegasnya.(bar)

Editor : Hanif
#pendekatan hukum #sosialisasi #desa #kuhp #pemahaman