Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Evaluasi Dua Perda Kabupaten Landak untuk Perkuat Penataan Regulasi

Miftahul Khair • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:32 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dan konsultasi analisis serta evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak pada Kamis (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dan konsultasi analisis serta evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak pada Kamis (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya penataan regulasi daerah melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi analisis serta evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak yang digelar di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (7/5).

Kegiatan tersebut diikuti Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Landak.

Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Bantuan Hukum ASN Kabupaten Kayong Utara, Pastikan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Landak, Agnes, menyampaikan apresiasi atas langkah Kanwil Kemenkum Kalbar yang melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan proses evaluasi dilakukan melalui pendalaman materi muatan perda, meliputi aspek harmonisasi, efektivitas pelaksanaan, kesesuaian hierarki peraturan, hingga potensi disharmoni regulasi.

Hasil evaluasi nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi regulatif maupun nonregulatif sebagai bahan penyempurnaan kebijakan daerah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Pemkab Mempawah Bahas Penyempurnaan Adendum Kerja Sama Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi perda merupakan bagian penting dalam mendukung pembinaan hukum di daerah.

“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan penataan regulasi agar setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, evaluasi perda tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga melihat efektivitas implementasi di lapangan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi konkret dalam penguatan regulasi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Landak akan melakukan pendalaman materi, pengumpulan data pendukung, serta koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah terkait untuk mendukung penyempurnaan regulasi di Kabupaten Landak. (*)

Editor : Miftahul Khair
#konsultasi analisis #Kanwil Kemenkum Kalbar #peraturan daerah