Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Kualitas Regulasi Daerah Lewat Harmonisasi Raperbup Landak

Miftahul Khair • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:39 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak pada Kamis (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak pada Kamis (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak tentang Produk Unggulan Daerah di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (7/5).

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Pokja I Kanwil Kemenkum Kalbar itu dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Landak, Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dan dipimpin Ketua Pokja I, Dini Nursilawati.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pantau Kinerja Notaris untuk Pastikan Pelayanan Hukum Optimal

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup sebagai langkah penguatan pengembangan produk unggulan daerah.

Namun, hasil harmonisasi menyimpulkan pembahasan rancangan tersebut ditunda karena belum memiliki dasar hukum yang memadai dan belum tercantum dalam RPJMD Kabupaten Landak.

Selain itu, dasar hukum sebelumnya juga disebut telah dicabut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Evaluasi Dua Perda Kabupaten Landak untuk Perkuat Penataan Regulasi

“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal kualitas pembentukan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum, dasar kewenangan yang jelas, dan selaras dengan kebijakan nasional. Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi, termasuk memberikan pendampingan dan penguatan substansi hukum terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Landak akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BRIN dan Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi mengenai Produk Unggulan Daerah sebelum rancangan tersebut kembali diajukan untuk dibahas. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperbup landak #Kanwil Kemenkum Kalbar