PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Kamis (7/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dilaksanakan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Kinerja Pembinaan Hukum Tahun 2026
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh perlindungan hukum melalui regulasi yang tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Asisten I Bidang Kesra Setda Kabupaten Kayong Utara, Nazril Hijar, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
Ia berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penilaian Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum 2026
Pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Dono Doto Wasono bersama tim. Dalam proses harmonisasi, dilakukan sejumlah penyesuaian substansi dan teknik penyusunan agar rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas hukum yang baik, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Regulasi bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, proses harmonisasi menjadi langkah strategis agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil rapat tersebut, draft Raperbup Kayong Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dinyatakan selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahapan lanjutan pembentukan regulasi daerah. (*)
Editor : Miftahul Khair