Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Raperwali Pontianak tentang Pengelolaan Piutang Daerah

Miftahul Khair • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:48 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak pada Jumat (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak pada Jumat (7/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Retribusi dan Piutang Lainnya, Jumat (8/5).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak dan melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Beberapa instansi yang hadir di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga: Kemenkum RI Bahas Jabatan Fungsional Baru AHU, Kanwil Kalbar Ikut Konsinyasi Nasional

Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pendampingan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Raperwa ini disusun sebagai langkah Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan piutang retribusi dan piutang lainnya guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pembahasan, regulasi tersebut mengatur mekanisme pengelolaan piutang mulai dari pengakuan, penatausahaan, penagihan, hingga penyelesaian dan penghapusan piutang.

Selain itu, rapat juga membahas penguatan sistem penagihan aktif dan klasifikasi kualitas piutang untuk meningkatkan akurasi laporan keuangan daerah.

Baca Juga: Jelang Sosialisasi KUHP, Kakanwil Kemenkum Kalbar Minta Pegawai Siap dan Aktif

Meski demikian, sejumlah tantangan implementasi turut menjadi perhatian, seperti kesiapan sumber daya manusia, validitas data piutang, serta perlunya koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait.

Karena itu, diperlukan dukungan sistem informasi yang terintegrasi, penguatan komitmen antarinstansi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala agar kebijakan dapat berjalan optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi tata kelola pemerintahan.

“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan publik,” ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan Raperwali Pontianak tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Retribusi dan Piutang Lainnya akan dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya yang dijadwalkan kemudian. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperwali pontianak #Kanwil Kemenkum Kalbar