PONTIANAK POST – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jaringan perbatasan. Sebanyak dua kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses validasi, dan pemetaan target oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung guna menembus jaringan peredaran narkotika tersebut. Pemantauan terhadap target berinisial T mulai dilakukan sejak 5 April 2026. Setelah beberapa hari observasi, transaksi akhirnya disepakati.
Puncak pengungkapan terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 14.42 WIB. Petugas yang menyamar bertemu dengan T di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya. Sebelum transaksi berlangsung, T meminta bukti uang pembelian untuk difoto dan dikirimkan kepada kurir.
Baca Juga: BKAD Pontianak Dorong Statecraft Modern Lewat Optimalisasi Aset Daerah
Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial DN datang menggunakan sepeda motor sambil membawa kantong plastik merah muda. Di dalam kantong tersebut terdapat dua paket sabu dengan berat total sekitar dua kilogram.
Saat tim kepolisian bergerak melakukan penangkapan, T berhasil melarikan diri ke arah hutan, dan hingga kini masih dalam pengejaran. Sementara itu, kurir yang membawa barang bukti berusaha kabur ke jalan raya.
Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Jagoi Babang. Sistem transaksi yang digunakan ialah bayar setelah laku, dengan tersangka berperan sebagai perantara antara pemasok dan pencari pembeli.
Selain menyita dua kilogram sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus bermerek tertentu yang diduga digunakan dalam jaringan distribusi narkotika.
Baca Juga: BPS Kalbar Catat Sektor Pertanian Masih Dominan Serap Tenaga Kerja Tahun 2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan tersangka berinisial DN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Deddy dalam rilis, Jumat (8/5).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Kalbar.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalbar. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bambang menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan. Namun penahanannya dibantarkan sementara karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami.
Baca Juga: Pengamat: Banjir Bandang Landa Sejumlah Wilayah, BRIN Kemana Elnino Godzilla?
“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan ketat dari penyidik,” tambahnya.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan jalur perbatasan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika. Di sisi lain, aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan untuk menutup ruang peredaran barang haram tersebut.(bar/r)
Editor : Hanif