Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Dorong Perda Perlindungan HaKI untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif

Novantar Ramses Negara • Rabu, 13 Mei 2026 | 08:49 WIB
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong pembentukan regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah memperkuat daya saing daerah, melindungi karya masyarakat, dan mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif serta indikasi geografis.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, jika Kalimantan Barat memiliki potensi besar berupa karya kreatif, hasil riset, inovasi, hingga produk unggulan daerah yang dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara optimal.

“Di tengah dinamika pembangunan, kekayaan intelektual menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus mencerminkan identitas dan nilai budaya daerah,” ujar Harisson di Pontianak, kemarin.

Namun demikian, ia menilai pengelolaan kekayaan intelektual di Kalbar masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, belum terintegrasinya hasil riset perguruan tinggi dengan arah pembangunan daerah, hingga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Angkatan Kerja di Pontianak Terus Bertambah, DPRD Dorong Pelatihan Skill dan Investasi

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang menjadi landasan dalam pembinaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, serta perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat.

“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat produk unggulan daerah, mendorong UMKM dan ekonomi kreatif, serta mengoptimalkan potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal,” katanya.

Sekda juga menekankan pentingnya integrasi kekayaan intelektual ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait mendukung langkah tersebut melalui kebijakan, penganggaran, serta pengembangan sistem informasi dan basis data.

Selain itu, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam hilirisasi dan komersialisasi hasil riset agar inovasi yang dihasilkan tidak berhenti di lingkungan akademik, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

Tak hanya soal kekayaan intelektual, Sekda turut menyoroti pentingnya penguatan layanan administrasi hukum umum, seperti layanan badan hukum, kenotariatan, kewarganegaraan, hingga apostil yang semakin relevan di era mobilitas global.

Baca Juga: Edi Kamtono Sebut AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

“Integrasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang modern, responsif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat daya saing produk dan inovasi lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengatakan regulasi tersebut penting untuk melindungi produk unggulan daerah, mengembangkan UMKM dan ekonomi kreatif, serta mengoptimalkan potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Barat.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 di Pontianak, Selasa (12/5).

Baca Juga: MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Selatan Resmi Ditutup, Ajak Warga Amalkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan

Namun demikian, Jonny menilai masih banyak tantangan dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dimiliki.

“Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, serta perlunya dukungan regulasi daerah menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan hukum dalam pembinaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap karya masyarakat.

Jonny menegaskan regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat daya saing daerah serta mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong layanan hukum yang lebih adaptif dan responsif,” ujarnya.

Farida menjelaskan penguatan layanan kekayaan intelektual masih perlu diakselerasi, mulai dari pendaftaran merek kolektif, perlindungan indikasi geografis, hingga pencatatan ekspresi budaya tradisional seperti lagu daerah.

Selain itu, pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah juga menjadi perhatian sebagai pusat perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi inovasi daerah.

Pada sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), penguatan difokuskan pada peningkatan layanan badan hukum, kenotariatan, fidusia, kewarganegaraan, hingga layanan apostille agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Farida, penguatan layanan hukum tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Barat.(mse)

Editor : Hanif
#produk lokal #HAKI #UMKM #pemprov kalbar #regulasi