PONTIANAK POST – Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus mendorong perguruan tinggi memperkuat hilirisasi riset dan pengembangan kekayaan intelektual agar hasil penelitian tidak berhenti sebatas publikasi ilmiah. Riset diharapkan mampu berkembang menjadi aset ekonomi yang memperkuat daya saing nasional sekaligus memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transformasi Indonesia menuju negara maju dan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah melalui penguatan ekosistem inovasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kemajuan sebuah negara tidak hanya diukur dari banyaknya penelitian atau penemuan, tetapi juga dari kemampuan mengubah paten menjadi produk yang dapat dimanfaatkan industri.
“Kalau kita ingin menjadi negara maju, maka paten yang sudah ditemukan harus diterapkan. Jangan sampai penemuan hanya digunakan sebagai dokumen,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah kini tidak sekadar berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong agar inovasi dapat dikomersialisasikan secara luas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, kampus, dan industri menjadi kunci agar hasil penelitian mampu membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menilai Indonesia perlu menghapus sekat antara riset, pasar, sains teknologi, ekonomi, matematika, hingga ilmu humaniora. Ia menyebut negara maju mampu membangun kolaborasi lintas disiplin ilmu sehingga penelitian dan implementasi berjalan beriringan.
Baca Juga: Paralegal Kadarkum Pontianak Dibekali KUHP Baru, Kemenkum Kalbar Perkuat Akses Keadilan
“Di manapun di dunia ini yang menjadi pemegang pasar adalah dosen dan peneliti karena merekalah yang memiliki waktu cukup untuk melakukan terobosan dan menciptakan pasar, bahkan yang awalnya tidak ada seperti AI,” ujarnya.
Menurut Stella, inovasi besar lahir dari peneliti yang memiliki pola pikir riset dan keberanian membangun penelitian jangka panjang. Ia mencontohkan perkembangan Artificial Intelligence yang awalnya hanya berupa gagasan riset sebelum berkembang menjadi teknologi yang mengubah kehidupan masyarakat global.
Ia menambahkan, kebebasan berpikir dan dukungan pendanaan menjadi faktor penting agar inovasi mampu berkembang dan memimpin pasar.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Veinardi Suendo. Ia menilai proses mengubah hasil penelitian menjadi produk siap pakai bukan perkara mudah karena peneliti kerap dihadapkan pada pilihan antara mengejar publikasi ilmiah atau menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan langsung di masyarakat.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan sistem yang memberi ruang bagi peneliti melakukan riset jangka panjang sekaligus memastikan hasil penelitian tetap relevan dengan kebutuhan publik dan industri.
Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya kebebasan berpikir di lingkungan kampus untuk melahirkan inovasi dan paten. Ia menilai perguruan tinggi bukan hanya tempat penelitian, tetapi juga ruang pertukaran gagasan dan perdebatan intelektual.
“Paten tidak mungkin tercipta jika tidak ada kebebasan berpikir di kampus. Tanpa pikiran terbuka, inovasi tidak akan lahir,” ujarnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tokoh pendidikan dan investasi Gita Wirjawan turut menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia guna mempercepat inovasi berbasis teknologi. Menurutnya, Indonesia perlu meningkatkan investasi pada pendidikan berbasis STEM agar mampu bersaing dalam ekonomi global.
“Kalau kita ingin bermain dalam tatanan geopolitik dunia, maka kita harus mampu menciptakan lebih banyak produk berbasis STEM,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menilai perguruan tinggi di daerah memiliki potensi besar menghasilkan inovasi berbasis riset yang dapat berkembang menjadi kekayaan intelektual bernilai ekonomi.
Menurutnya, penguatan pemahaman terkait perlindungan dan hilirisasi kekayaan intelektual perlu terus didorong agar hasil penelitian tidak berhenti pada ranah akademik semata, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Tanjungpura Law Festival 2026 Bahas AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Adaptif
“Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendukung peningkatan pemahaman dan pendampingan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi maupun para peneliti agar inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi dan memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Jonny.
Melalui forum What’s Up Campus Call Out, Kementerian Hukum menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan perlindungan kekayaan intelektual dengan komersialisasi inovasi. Pemerintah berharap hasil riset perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan pengakuan akademik, tetapi juga berkembang menjadi aset strategis yang mampu memberikan dampak ekonomi dan solusi nyata bagi masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair