PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah melalui penyusunan regulasi yang berkualitas. Salah satunya dilakukan lewat fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar yang melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lanang Dwi Kurniawan bersama Tim Kelompok Kerja 2 Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak.
Dalam rapat itu, pembahasan awal difokuskan pada rencana pengumpulan data lapangan di Kabupaten Landak yang ditargetkan rampung sebelum 20 Mei 2026. Hasil pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 21 Mei 2026.
Lanang menegaskan pentingnya data empiris sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik agar regulasi yang dibentuk sesuai dengan kondisi nyata di daerah dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja 2 mengingatkan bahwa penyusunan Perda harus tetap memperhatikan batas kewenangan yang diberikan oleh regulasi di tingkat nasional. Hal itu penting agar aturan daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam diskusi substantif, penyusun Naskah Akademik dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Muhammad Raihan Suma, menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk keterkaitan regulasi daerah dengan sistem Online Single Submission atau OSS.
Ia menilai perlu ada sinkronisasi yang jelas agar tidak muncul duplikasi kewenangan, misalnya ketika perangkat daerah teknis kembali meminta izin tertentu kepada pelaku usaha di luar mekanisme OSS.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Tetapkan Rumah Betang Ensaid Panjang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Rapat juga membahas batasan materi muatan Raperda agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Salah satu yang menjadi perhatian yakni terkait pemberian insentif penanaman modal yang sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Selain itu, Tim Kanwil meminta penjelasan terkait mekanisme pelaporan, pengawasan, hingga penerapan sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal yang selama ini berjalan di Kabupaten Landak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat investasi daerah melalui regulasi yang tepat sasaran.
"Regulasi penanaman modal yang baik adalah fondasi dari iklim investasi yang sehat. Ketika sebuah Perda Penanaman Modal lahir dengan dasar Naskah Akademik yang kuat, berbasis data lapangan yang akurat, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional, ia akan menjadi instrumen yang benar-benar mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Landak. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan proses ini dilakukan dengan benar dari hulu ke hilir agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif secara implementasi," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menggelar koordinasi lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah teknis di Kabupaten Landak. Instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, hingga Dinas Pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda Penanaman Modal benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan lintas sektor dan mendukung pertumbuhan investasi secara menyeluruh di Kabupaten Landak. (*)
Editor : Miftahul Khair