Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gudang di Jalan Yos Sudarso Pontianak Digerebek, 42 Ton Pangan Ilegal Impor Disita Petugas

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:25 WIB
Petugas Karantina Kalbar bersama personel Polda Kalbar menyita 42 ton di gudang  Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Rabu (13/5).
Petugas Karantina Kalbar bersama personel Polda Kalbar menyita 42 ton di gudang Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Rabu (13/5).

PONTIANAK POST – Penggagalan bahan pangan ilegal di Kalimantan Barat terus dilakukan pemerintah. Terbaru, sebanyak 42 ton komoditas pangan ilegal berupa bawang bombai, kentang, dan wortel impor diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Polda Kalbar dari sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak.

Ribuan karung bahan pangan itu diduga siap diedarkan tanpa dokumen resmi karantina dan dinilai berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan hingga cemaran kimia berbahaya.

Penindakan dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (12/5) sekitar pukul 10.49 WIB setelah menerima informasi adanya aktivitas pemasukan pangan ilegal.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan komoditas tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga: Sintang Dipilih Jadi Sentra Bawang Putih, Kementan Targetkan Lahan 5.000 Hektare

“Komoditas ini diamankan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Ini bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat serta sumber daya hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina,” ujar Ferdi dalam keterangan resmi kepada Pontianak Post.

Ferdi merinci, barang yang diamankan terdiri dari 1.694 karung bawang bombai seberat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, dan 61 karton wortel seberat sekitar 1,22 ton.

Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan Tiongkok, sementara importir tercatat berasal dari Malaysia. Seluruh barang kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancam Pertanian dan Kesehatan

Menurut Ferdi, pemasukan bahan pangan tanpa dokumen resmi karantina tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat sekaligus mencegah masuknya OPTK,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bawang bombai ilegal yang diamankan berpotensi membawa satu spesies serangga, 13 spesies cendawan, lima spesies nematoda, delapan spesies bakteri, dua spesies gulma, satu spesies virus, serta 42 senyawa kimia dan dua jenis logam berat.

Sementara kentang disebut berpotensi membawa lima spesies serangga, 10 spesies cendawan, delapan spesies nematoda, 10 spesies bakteri, tiga spesies gulma, dua spesies siput, satu spesies tungau, tujuh spesies virus, 63 senyawa kimia, dan dua jenis logam berat.

Adapun wortel berpotensi membawa dua spesies serangga, lima spesies cendawan, empat spesies nematoda, tujuh spesies bakteri, satu spesies siput, lima spesies virus, 23 senyawa kimia, dua mikroba, dan dua jenis logam berat.

“OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal sehingga merugikan petani. Sementara cemaran kimia dapat berdampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan,” jelas Ferdi.

Kalbar Rawan Jalur Penyelundupan

Ia menambahkan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah rawan penyelundupan komoditas pertanian karena memiliki garis perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia. Barantin menilai pengawasan ketat diperlukan karena arus perdagangan lintas negara yang semakin tinggi meningkatkan risiko masuknya hama penyakit dan pangan tidak aman ke Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, penyelenggaraan karantina bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus mengawasi keamanan dan mutu pangan nasional.

Selain itu, Badan Karantina Indonesia kini memiliki kewenangan terintegrasi untuk pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan setelah penguatan kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.

Terancam Penjara 10 Tahun

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku pemasukan pangan ilegal tanpa dokumen resmi terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ferdi memastikan Karantina Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan lalu lintas komoditas yang masuk ke Indonesia. “Penegakan hukum ini menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (ars)

Editor : Hanif
#polda kalbar #bawang #ilegal #sita #Barantin