PONTIANAK POST- Aparat gabungan dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satgas Perbatasan SSK II menggagalkan penyelundupan 2.253 butir telur penyu di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial SO (36) yang diduga hendak membawa telur penyu ke wilayah Malaysia melalui jalur perbatasan tidak resmi.
Komandan SSK II Satgas Perbatasan Lettu Arh Krisna menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan Sarawak Forestry Corporation terkait penemuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Sarawak Forestry Corporation terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia,” kata Krisna di Bengkayang, Minggu.
Berdasarkan hasil koordinasi antara SFC Malaysia dan PLBN Jagoi Babang, diketahui SO berada di penginapan tersebut bersama barang bukti telur penyu yang disimpan di dalam kardus, ember, dan keranjang.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan bersama di kawasan titik nol PLBN Jagoi Babang terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, SO diduga berupaya menyelundupkan telur penyu melalui jalur hutan di sekitar kawasan PLBN Jagoi Babang dengan bantuan ojek lokal.
“Sebelumnya yang bersangkutan juga sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang, namun ditolak pihak karantina karena tidak sesuai ketentuan ekspor-impor,” ujarnya.
Krisna menambahkan, pelaku belum memberikan penjelasan rinci terkait asal-usul telur penyu tersebut dan hanya mengaku mendapatkannya dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
Selain ribuan telur penyu, petugas turut menyita dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang putih, satu ember oranye, uang tunai mata uang Malaysia senilai RM2.650, satu kartu SIM Malaysia, dan satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa oleh pihak Sarawak Forestry Corporation untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Krisna, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan lintas batas guna mencegah perdagangan satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas