PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait proses perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Koordinasi tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Rabu (13/5) dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama staf Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar. Pertemuan diterima langsung oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam mendukung layanan Administrasi Hukum Umum di daerah, khususnya terkait tata kelola administrasi badan usaha milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama ialah permohonan perubahan bentuk hukum BUMD dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa meskipun pembentukan BUMD dilakukan melalui Peraturan Daerah, proses pengajuan tetap memerlukan akta notaris sebagai dasar administrasi dalam sistem Administrasi Hukum Umum.
Selain itu, mekanisme pengajuan perubahan badan hukum BUMD disebut memiliki pola yang serupa dengan proses pengajuan badan hukum Perseroan Terbatas.
Tahapan dimulai dari perbaikan data oleh notaris, dilanjutkan pengisian alamat email dan nomor telepon yang akan digunakan dalam sistem AHU Online.
Baca Juga: Paralegal Kadarkum Pontianak Dibekali KUHP Baru, Kemenkum Kalbar Perkuat Akses Keadilan
Selanjutnya, gubernur sebagai kepala daerah menunjuk pihak yang menerima akses email pada sistem sebelum notaris melanjutkan proses perubahan atau pengajuan badan usaha melalui AHU Online.
Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi, badan usaha daerah dapat memperoleh pengesahan dan terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, termasuk dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan koordinasi tersebut penting untuk memastikan proses perubahan bentuk hukum BUMD berjalan tertib dan sesuai regulasi.
“Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses perubahan bentuk hukum BUMD, mulai dari pemenuhan dokumen administratif hingga pengajuan melalui sistem AHU Online agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Jonny.
Ia berharap penguatan koordinasi dengan Ditjen AHU dapat mendukung tata kelola badan usaha daerah yang lebih profesional dan terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
“Melalui pendampingan yang optimal, kami ingin memastikan setiap proses perubahan bentuk hukum BUMD dapat berjalan efektif, memiliki kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan usaha daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses perubahan bentuk hukum BUMD, termasuk pemenuhan akta notaris dan pengajuan melalui sistem AHU Online sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair