Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Izin Membuka Tanah Negara Kabupaten Sanggau

Miftahul Khair • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar harmonisasi Raperda Sanggau tentang Izin Membuka Tanah Negara pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar harmonisasi Raperda Sanggau tentang Izin Membuka Tanah Negara pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Izin Membuka Tanah Negara.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Edward O.S. Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5), dan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lanang Dwi Kurniawan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Wahyu Pralihanti beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau Marina Rona, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Ditjen AHU Tinjau Langsung Kesiapan Notaris Baru di Kubu Raya dan Mempawah

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang disampaikan Lanang Dwi Kurniawan, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan harmonisasi Raperda tersebut.

Menurutnya, tahapan harmonisasi menjadi bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

"Harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar materi muatan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya," demikian pesan Jonny yang disampaikan dalam forum rapat.

Ia menilai Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola pertanahan, kepastian hukum masyarakat, hingga pengendalian administrasi pertanahan di daerah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Kompetensi Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik di Kalbar

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemanfaatan tanah, kepastian hukum bagi masyarakat, pengendalian administrasi pertanahan, serta upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan pemanfaatan ruang wilayah," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Wahyu Pralihanti memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan secara menyeluruh oleh Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Hasil pembahasan menunjukkan secara umum draft Raperda telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bagian yang perlu disempurnakan lebih lanjut sebelum proses harmonisasi dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, draft Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai hasil pembahasan dalam waktu satu hari kerja sebelum kembali diserahkan kepada Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperda sanggau #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi