Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Zulfydar Dorong Percepat Penyelesaian Polemik Batas Wilayah Pontianak–Kubu Raya

Deny Hamdani • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:16 WIB
Pertemuan Perwakilan Komisi 1 DPRD Kalbar demgan tokoh masyarakat perumnas IV, perwakilan RT/RW dan kelurahan terkait masalah ini. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Pertemuan Perwakilan Komisi 1 DPRD Kalbar demgan tokoh masyarakat perumnas IV, perwakilan RT/RW dan kelurahan terkait masalah ini. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Persoalan dampak administratif akibat penerapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dinilai masih menyisakan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Perumnas IV.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat, lurah, serta RT/RW Perumnas IV di ruang Fraksi PAN DPRD Kalbar untuk menyerap aspirasi warga terkait persoalan batas wilayah tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat yang terdampak masih menggunakan KTP Kota Pontianak meskipun wilayah administratif mereka masuk dalam dampak perubahan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.

Baca Juga: Sanggau dan Ketapang Kompak Percepat Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri

“Yang terdampak ini masih menggunakan KTP Kota Pontianak. Bahkan ada juga masyarakat yang belum memiliki status kependudukan yang jelas tetapi sudah mendiami wilayah Perumnas IV. Ini yang menjadi persoalan di tengah masyarakat,” ujarnya usai pertemuan, Selasa(19/5).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pemerintah kelurahan turut hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan persoalan batas wilayah tersebut.

Menurut Zulfydar, proses penetapan perpindahan wilayah pada masa lalu seharusnya juga melibatkan pandangan politik DPRD karena berdampak terhadap jumlah penduduk yang cukup besar.

“Karena jumlahnya sangat besar, mestinya ada pandangan politik dari dewan terhadap perpindahan penduduk ini. Tapi ternyata itu menjadi kesepakatan kepala daerah pada saat itu,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar ini.

Baca Juga: Dorong Kejelasan Status Wilayah, Warga Perumnas IV Datangi DPRD Kalbar: Segera Panggil PIhak Terkait dan Uji Petik Lapangan

Meski demikian, ia menilai persoalan utama saat ini bukan lagi memperdebatkan keputusan lama, melainkan bagaimana pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian administratif.

Zulfydar menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya meninjau kembali dampak penerapan Permendagri tersebut.

Sebagai anggota DPRD Kalbar, ia mengaku menginisiasi percepatan penyelesaian persoalan itu agar Pemerintah Provinsi Kalbar dapat mengambil kesimpulan dan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat untuk ditinjau kembali.

“Kami berharap pemerintah provinsi bisa mengambil langkah dan gubernur nantinya mewakili Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau kembali Permendagri 52 ini,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat tahapan-tahapan yang menurut masyarakat belum dilalui secara optimal dalam proses penetapan batas wilayah tersebut.

Karena itu, DPRD Kalbar berupaya mengawal aspirasi masyarakat melalui pembahasan resmi di Komisi I DPRD Kalbar.

“Nanti secara resmi kami akan mengundang pihak kecamatan dan kelurahan, lalu pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, serta pemerintah provinsi bidang pemerintahan untuk melihat pemetaan persoalan ini,” jelasnya.

Menurut dia, penyelesaian polemik batas wilayah harus dilakukan di tingkat lokal terlebih dahulu melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah terkait sebelum dibawa ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Tiga Raperbup Sintang tentang Penegasan Batas Wilayah Desa

“Kesepakatan itu harus dibangun bersama antara Kota Pontianak dan Kubu Raya, kemudian pemerintah provinsi yang akan membawa hasilnya ke pusat,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan batas wilayah tersebut telah menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan LKPJ Gubernur Kalbar Tahun 2025.

Menurutnya, persoalan batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sudah berlangsung sangat lama dan hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

“Ada yang sudah 20 sampai 25 tahun belum selesai juga. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat karena tiba-tiba mereka merasa bergeser dari wilayah Kota Pontianak menjadi masuk wilayah Kubu Raya,” ungkapnya.

Zulfydar berharap percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah dapat segera dilakukan agar pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pembinaan politik, hingga persiapan pemilu ke depan tidak lagi terkendala persoalan administratif. “Kalau ini segera selesai, maka pembangunan bisa dipercepat dan masyarakat mendapat kepastian,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#pontianak-kubu raya #DPRD Kalbar #batas wilayah