PONTIANAK POST – Polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang dipicu penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 terus menyisakan persoalan di tengah masyarakat.
Warga terdampak di kawasan Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, mengaku mengalami ketidakpastian administratif hingga kesulitan mendapatkan pembangunan infrastruktur dasar.
Ketua RW 023 Kelurahan Saigon, Jamaluddin Muhammad Yasin mengatakan wilayah Perumnas IV sebelumnya merupakan bagian administratif Kota Pontianak sebelum ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
Baca Juga: Zulfydar Dorong Percepat Penyelesaian Polemik Batas Wilayah Pontianak–Kubu Raya
Menurutnya, masyarakat terdampak menyambut baik pertemuan bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang digelar untuk membahas persoalan tersebut.
“Yang pasti kami berterima kasih kepada Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, khususnya Bapak Zulfydar. Dengan adanya kegiatan seperti ini kami menaruh harapan kepada beliau dan semua pemerintah terkait agar ada solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum perubahan batas wilayah terjadi, seluruh legalitas administrasi warga masih terdaftar sebagai bagian dari Kota Pontianak.
Mulai dari sertifikat tanah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), KTP, hingga kartu keluarga masih menggunakan administrasi Kota Pontianak.
“Dari sertifikat, PBB, KTP, KK, bahkan sampai sekarang kami masih dilayani di Kota Pontianak,” katanya.
Menurut Jamaluddin, sejumlah layanan sosial dari Pemerintah Kota Pontianak juga masih diterima warga terdampak, termasuk bantuan kesehatan dan bantuan sembako.
Namun demikian, persoalan paling dirasakan masyarakat adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar, terutama jalan lingkungan.
Ia menyebut kondisi jalan di kawasan terdampak mengalami kerusakan cukup parah, namun tidak dapat diperbaiki baik oleh Pemerintah Kota Pontianak maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya karena status wilayah yang belum jelas.
“Yang tidak kami dapatkan itu infrastruktur. Jalan rusak tidak bisa dibangun. Kota tidak bisa bangun, Kubu Raya juga tidak bisa,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, warga terpaksa melakukan gotong royong secara mandiri untuk memperbaiki jalan lingkungan.
Baca Juga: Polemik DPT Perumnas IV Belum Usai
Bahkan, kata dia, setiap kepala keluarga harus mengeluarkan biaya pribadi demi memperbaiki akses jalan yang rusak.
“Kami kemarin patungan satu rumah Rp300 ribu, dicicil per bulan Rp100 ribu, lalu gotong royong mengerjakannya,” ungkapnya.
Jamaluddin berharap pemerintah daerah bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan pembangunan.
Baca Juga: Sanggau dan Ketapang Kompak Percepat Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri
Ia menegaskan masyarakat terdampak berharap wilayah mereka dapat kembali masuk administrasi Kota Pontianak seperti sebelumnya.
“Kami mohon kepada Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kubu Raya, Pak Gubernur, dan dewan semua yang terkait agar bisa menyelesaikan persoalan ini dan membawa kami kembali ke asal, yaitu Kota Pontianak,” katanya.
Menurutnya, harapan tersebut muncul karena mayoritas masyarakat selama ini telah lama beraktivitas dan memiliki keterikatan administratif dengan Kota Pontianak.
“Bukan berarti kami menolak Kubu Raya, tapi warga berharap bisa kembali menjadi bagian Kota Pontianak seperti semula,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair