Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng 12 OBH Teken Adendum Bantuan Hukum 2026 di Pontianak

Miftahul Khair • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:44 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak bantuan hukum 2026 pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR) 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak bantuan hukum 2026 pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR) 

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi menandatangani adendum kontrak bantuan hukum tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5), dan dihadiri Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar serta pimpinan OBH se-Kalimantan Barat.

Penandatanganan adendum dilakukan sebagai langkah menyelaraskan pelaksanaan bantuan hukum di daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat dan Kementerian Hukum RI.

Baca Juga: Bahas Adopsi Ilegal WNI, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Sinergi dengan Ditjen AHU

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra OBH atas komitmen yang terus dijaga dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Pelaksanaan bantuan hukum tahun ini menghadapi berbagai dinamika dan penyesuaian yang harus kita hadapi bersama, seiring kondisi nasional dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Kementerian Hukum. Adendum kontrak ini adalah bentuk respons nyata atas hasil penajaman anggaran bantuan hukum," ujar Jonny.

Ia juga mendorong seluruh pemberi bantuan hukum agar semakin mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.

"Saya apresiasi seluruh OBH yang telah menunjukkan komitmen kuat. Ke depan, saya mendorong seluruh PBH untuk lebih mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di wilayah masing-masing, agar layanan bantuan hukum benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan," tegasnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Layanan MLA dan Ekstradisi Bersama Ditjen AHU

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menjelaskan kegiatan nonlitigasi akan menjadi fokus dalam optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum tahun ini.

Ia mengatakan langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan layanan Posbankumdes dan Posbankumkel yang telah terbentuk di sejumlah wilayah.

Lanang turut mengingatkan seluruh OBH agar segera melakukan penginputan laporan bantuan hukum tahun 2025 melalui aplikasi SIDBANKUM sesuai arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI.

Penandatanganan adendum ini sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi, tertib administrasi, serta menjaga kualitas pelaksanaan bantuan hukum di Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pemberi bantuan hukum diminta segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan pelaporan pendampingan yang telah diberikan kepada masyarakat guna memastikan akuntabilitas layanan tetap berjalan optimal. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Organisasi Bantuan Hukum #Kanwil Kemenkum Kalbar