PONTIANAK POST – Pinjaman online ilegal, judi online, hingga penipuan berbasis scammer menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor OJK Kalbar, Selasa (19/5), dan dihadiri sejumlah instansi strategis di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut hadir melalui Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran terkait.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Edukasi Hukum Pekerja Migran di Wilayah Perbatasan Kalbar-Malaysia
Forum tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain Kanwil Kemenkum Kalbar, rakor juga diikuti Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, hingga anggota Satgas PASTI lainnya.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengungkapkan kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Kalbar dalam satu tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp880 miliar.
Menurutnya, berbagai modus kejahatan digital kini terus berkembang dan mengancam masyarakat luas.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Standar Harga Satuan APBD 2027
Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut meliputi maraknya pinjol ilegal, judi online, investasi bodong, scammer, hingga pencurian data pribadi.
Dalam kesempatan itu juga diperkenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai mekanisme koordinasi terpadu antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan.
IASC disebut memiliki fungsi untuk mempercepat penanganan transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, hingga upaya pengembalian dana korban penipuan.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI) dan IASC.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyoroti pentingnya penyesuaian komposisi keanggotaan Satgas PASTI di daerah pasca pemekaran kementerian.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menilai pelaku UMKM menjadi kelompok yang cukup rentan menjadi korban penipuan keuangan digital sehingga edukasi hukum perlu diperkuat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pendampingan Perubahan Bentuk Hukum BUMD di Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi.
"Kejahatan keuangan digital semakin canggih dan korbannya semakin luas mulai dari masyarakat umum hingga pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk hadir sebagai bagian dari solusi: mendukung Satgas PASTI dengan data badan hukum yang valid, memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan layanan fidusia. Sinergi lintas instansi yang solid adalah kunci utama melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal," tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap memperkuat koordinasi bersama OJK dan Satgas PASTI, termasuk dalam sosialisasi kepada masyarakat serta optimalisasi pengawasan fidusia di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair