PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengikuti Kick-Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level Kementerian Hukum hari kedua yang digelar Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (19/5).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual bersama Analis KI dan CPNS Analis KI.
Pembahasan pada hari kedua difokuskan pada proses bisnis Level HPI 4.2.4 yang berkaitan dengan dukungan teknis materi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Standar Harga Satuan APBD 2027
Sejumlah tahapan penanganan perkara KI dibahas secara rinci, mulai dari pencegahan pelanggaran, rekomendasi penindakan, penerimaan pengaduan sengketa, mediasi, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
Penyusunan alur proses bisnis tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan penanganan perkara memiliki mekanisme kerja yang jelas, terukur, dan terintegrasi.
Dalam sesi pembahasan, mekanisme mediasi sengketa KI juga menjadi perhatian khusus.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan administrasi, perbaikan dokumen, penunjukan mediator, hingga penjadwalan mediasi antara pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pendampingan Perubahan Bentuk Hukum BUMD di Daerah
Apabila mediasi mencapai kesepakatan, maka diterbitkan berita acara dan perjanjian perdamaian. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, akan diterbitkan surat pemberitahuan untuk proses hukum lanjutan.
Selain itu, tahapan penyidikan turut dibahas, termasuk koordinasi dengan ahli, laboratorium, aparat penegak hukum, hingga Korwas PPNS sebelum pelimpahan perkara ke penuntut umum.
Forum tersebut juga membahas penegakan hukum KI lintas negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana antarnegara.
Tidak hanya itu, peserta turut mendalami pengembangan materi dan media sosialisasi KI agar lebih mudah dipahami masyarakat serta efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penguatan tata kelola di bidang KI menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan hukum yang kredibel bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.
"Kekayaan Intelektual bukan hanya urusan pusat ini adalah aset nyata masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Barat. Dengan memahami dan menguasai alur proses bisnis penegakan hukum KI secara menyeluruh, termasuk mekanisme mediasi hingga kerja sama lintas negara, Kanwil Kemenkum Kalbar akan semakin siap memberikan perlindungan hukum yang nyata, cepat, dan berkeadilan bagi para pemilik KI di wilayah ini," ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperwalkot Kelas Jabatan ASN Singkawang
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi sengketa KI, penyelidikan, dan penyidikan pelanggaran KI, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair