PONTIANAK POST – Sebanyak 2.143 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kalimantan Barat mulai dipersiapkan untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif.
Langkah tersebut dibahas dalam kunjungan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Rabu (20/5).
Pertemuan itu membahas percepatan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperwalkot Kelas Jabatan ASN Singkawang
Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Farida menyampaikan saat ini sudah terdapat tiga inisiasi pendaftaran merek kolektif KDMP di Kalbar.
Tiga pengajuan itu berasal dari satu koperasi di Kabupaten Bengkayang dan dua koperasi di Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Farida, langkah awal tersebut perlu segera diperluas ke daerah lain agar produk unggulan koperasi memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang sah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan BAZNAS Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Zakat hingga Penyuluhan Hukum
Ia juga menekankan pentingnya validasi data koperasi aktif sebagai dasar dalam menentukan prioritas pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif.
Selain itu, pemetaan potensi produk unggulan dari setiap daerah dinilai penting agar identitas dan nilai ekonomi koperasi dapat lebih berkembang.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga berencana melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dalam kegiatan sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung akhir Juni 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada koperasi terkait mekanisme dan ketentuan pendaftaran merek kolektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM Provinsi Kalbar meminta Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan surat resmi sebagai dasar tindak lanjut kepada seluruh Dinas Koperasi kabupaten/kota.
Langkah itu diperlukan untuk mendata koperasi aktif, menginventarisasi produk unggulan, serta mendorong pengajuan merek kolektif di masing-masing daerah.
Baca Juga: Kemenkum RI Resmikan 2.025 Posbankum Papua, Kanwil Kemenkum Kalbar Ambil Inspirasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan perlindungan merek kolektif menjadi bagian penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.
"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah urat nadi ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Produk-produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan keunikan tersendiri yang layak mendapat perlindungan hukum. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi dari pemalsuan dan persaingan tidak sehat, tetapi juga memiliki identitas yang kuat untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk mengawal setiap proses pendaftaran ini hingga tuntas di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun surat resmi kepada Diskop UKM Kalbar, melakukan pemetaan potensi merek kolektif KDMP, serta menyiapkan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif secara hybrid di seluruh Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair