PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar koordinasi dan konsultasi tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026 terkait ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting itu melibatkan lima pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat, yakni Kubu Raya, Sanggau, Sekadau, Sambas, dan Landak, Rabu (20/5).
Forum tersebut diikuti perwakilan Dinas Ketahanan Pangan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari masing-masing kabupaten.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan BAZNAS Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Zakat hingga Penyuluhan Hukum
Kegiatan dibuka oleh Analis Hukum Ahli Madya Ary Widya Anitasari dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Analis Hukum Ahli Muda Henni Oktora Widiastuti.
Dalam pemaparannya, Henni menjelaskan perkembangan tindak lanjut hasil evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) berdasarkan matriks monitoring yang telah disusun sebelumnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendistribusikan spreadsheet kepada masing-masing pemerintah daerah untuk memperbarui data perkembangan tindak lanjut regulasi.
Hasil monitoring menunjukkan setiap daerah memiliki progres yang berbeda dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Perda.
Baca Juga: Kemenkum RI Resmikan 2.025 Posbankum Papua, Kanwil Kemenkum Kalbar Ambil Inspirasi
Beberapa kabupaten disebut telah memasuki tahap penyusunan rancangan perubahan Perda, sementara daerah lainnya masih fokus pada pembentukan tim, sinkronisasi data, hingga penyempurnaan teknis regulasi.
Sejumlah kendala juga menjadi perhatian, mulai dari terbatasnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), persoalan pendanaan proses regulasi, hingga kebutuhan pendampingan teknis yang lebih terarah.
Merespons hal tersebut, Bagian Hukum dari masing-masing daerah sepakat memperkuat koordinasi bersama OPD teknis dan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Selain itu, mereka juga berkomitmen menginisiasi rapat penyusunan Perda untuk membahas mekanisme pencabutan dan penggantian regulasi lama sesuai rekomendasi hasil evaluasi.
Kanwil Kemenkum Kalbar turut menyatakan kesiapan menyusun kertas kerja pendampingan sebagai panduan teknis bersama Bagian Hukum Setda.
Tidak hanya itu, Kanwil juga akan menyiapkan format kuesioner khusus untuk menginventarisasi data dukung tindak lanjut hasil evaluasi Perda di masing-masing daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Izin Membuka Tanah Negara Kabupaten Sanggau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pengawalan hasil evaluasi Perda menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat.
"Perda tentang Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan sekadar produk hukum administratif ini menyangkut ketersediaan pangan dan kelangsungan lahan pertanian bagi masyarakat kita. Kanwil Kemenkum Kalbar tidak berhenti pada tahap evaluasi semata, tetapi hadir mendampingi setiap pemerintah daerah hingga rekomendasi perbaikan regulasi benar-benar terwujud. Sinergi yang kuat antara Kanwil, Bagian Hukum Setda, dan OPD teknis adalah kunci agar regulasi daerah kita semakin berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendistribusikan format kuesioner kepada lima pemerintah daerah, menyusun pedoman teknis pendampingan, serta terus mengawal penyusunan rancangan Perda agar dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di masing-masing wilayah. (*)
Editor : Miftahul Khair