Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Dugaan Korupsi Bauksit di Kalbar, Menguak Peran Aseng dan 4 Tersangka Lainnya

Deny Hamdani • Minggu, 24 Mei 2026 | 21:15 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

 

PONTIANAK POST — Pengusutan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat mulai mengarah pada penelusuran pihak yang diduga menjadi pengendali utama perusahaan atau beneficial owner.

Dalam perkara yang berlangsung pada periode 2017–2025 itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, termasuk pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng.

Kasus Aseng kini tidak hanya disorot dari sisi dugaan korupsi dan pertambangan ilegal, tetapi juga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah pihak meminta penyidik menelusuri aliran keuntungan dan pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas ekspor bauksit ilegal tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng merupakan beneficial owner PT QSS yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penambangan di luar wilayah izin resmi.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Peran Lima Tersangka Mulai Terungkap

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, PT QSS sebenarnya memiliki IUP resmi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar wilayah konsesi perusahaan.

Bauksit dari lokasi lain disebut tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS sehingga aktivitas tersebut seolah sah secara administratif.

Penyidik kemudian menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam perkara tersebut.

1. Tersangka SDT/AS alias Aseng

Aseng disebut sebagai beneficial owner PT QSS atau pihak yang diduga mengendalikan perusahaan secara nyata. Penyidik menduga ia menjadi aktor utama yang menggunakan dokumen PT QSS untuk kepentingan ekspor bauksit ilegal.

Dalam perkara ini, Aseng juga diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara agar dokumen ekspor dan perizinan tetap dapat diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.

2. Tersangka YA

YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT QSS. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan selama praktik ekspor bauksit berlangsung.

Penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan YA dalam aktivitas administrasi dan pengawasan perusahaan.

3. Tersangka AP

AP merupakan Direktur PT QSS. Dalam konstruksi perkara, AP diduga mengurus operasional perusahaan sekaligus dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor.

Penyidik juga menduga AP ikut berkomunikasi dalam proses pengurusan izin dan rekomendasi ekspor.

4. Tersangka IA

IA merupakan konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU. Ia diduga berperan membantu pengurusan izin dan dokumen ekspor bauksit.

Dalam pengembangan perkara, IA disebut menjadi pihak yang membantu komunikasi dengan pejabat di Kementerian ESDM terkait penerbitan dokumen.

5. HSFD

HSFD merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Ia diduga membantu penerbitan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin operasi produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Penyidik juga menduga HSFD menerima sejumlah uang dalam proses tersebut.

 

Dorongan Usut TPPU dan Beneficial Owner

Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edy, mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menggunakan pendekatan beneficial owner dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pendekatan itu penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang tercantum secara administratif dalam perusahaan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati keuntungan sesungguhnya.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik apabila pendekatan beneficial owner sudah diterapkan dalam kasus AS. Ini penting agar perkara tidak hanya menyentuh pihak yang tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi juga membuka siapa yang diduga menjadi pemilik manfaat sebenarnya,” ujar Gusti Edy di Pontianak, Minggu (24/5).

Ia menilai pengembangan perkara ke arah TPPU penting dilakukan untuk membuka aliran dana dan pola transaksi yang diduga terkait hasil tindak pidana.

“Jika ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mengembangkan perkara ini ke TPPU. Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” katanya.

Kegiatan Publik dan Sumber Dana Ikut Disorot

Dalam keterangannya, Gusti Edy juga menyinggung sejumlah event publik berskala besar yang selama ini dikaitkan dengan figur Aseng. Menurut dia, sumber pendanaan kegiatan dengan biaya besar patut ditelusuri apabila berkaitan dengan pihak yang tengah menjadi sorotan dalam proses penyidikan.

Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi jika ada kegiatan publik yang membutuhkan biaya besar, sementara ada pihak yang sedang menjadi sorotan dalam penyidikan, maka wajar jika penyidik menelusuri sumber dananya,” ujarnya.

Penyidikan Terus Berkembang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

“Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Hingga kini, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut. Para tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (den)

 

Tabel Peran Tersangka dalam Kasus PT QSS

Tersangka Jabatan/Posisi Dugaan Peran dalam Perkara
SDT/AS (Sudianto alias Aseng) Beneficial Owner PT QSS Diduga menjadi pengendali utama perusahaan, menggunakan dokumen PT QSS untuk ekspor bauksit ilegal, serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen tambang dan ekspor.
YA Komisaris PT QSS Diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan mengetahui aktivitas operasional terkait dokumen pertambangan serta ekspor bauksit.
AP Direktur PT QSS Diduga mengurus operasional perusahaan, pengelolaan dokumen tambang dan ekspor, serta ikut berkomunikasi dalam proses pengurusan izin.
IA Konsultan Perizinan PT QSS / Direktur PT BMU Diduga membantu pengurusan izin dan dokumen ekspor, serta menjadi penghubung komunikasi terkait penerbitan dokumen dengan pejabat ESDM.
HSFD Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Diduga membantu penerbitan izin operasi produksi, RKAB, dan rekomendasi ekspor meski dokumen dinilai tidak memenuhi syarat, serta diduga menerima sejumlah uang.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kalimantan barat #tersangka #peran #bauksit #aseng