PONTIANAK POST – Upaya memperkuat pelestarian budaya daerah terus didorong melalui pembentukan regulasi yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Pemajuan Kebudayaan yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (21/5).
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Erna Rahayu serta Dokumentalis Hukum Gatot Meidianto.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, A. Manaf, yang menekankan pentingnya pembahasan regulasi secara komprehensif agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan keterlibatan pihaknya dalam pembahasan Raperda menjadi bagian dari komitmen memastikan produk hukum daerah tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mampu mengakomodasi identitas budaya lokal.
"Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Pontianak harus mampu menjadi regulasi yang hidup yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga akomodatif terhadap keberagaman dan kekhasan budaya lokal. Regulasi yang terlalu kaku justru akan mempersempit ruang ekspresi budaya masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan keseimbangan antara ketertiban hukum dan keberpihakan terhadap kearifan lokal," tegas Jonny.
Sementara itu, A. Manaf dalam sambutannya menyampaikan terdapat tiga fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ketiga hal itu meliputi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan regulasi dalam mengakomodasi kebutuhan dan kekhasan budaya lokal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Evaluasi Regulasi Indikasi Geografis, Soroti Pengawasan Pasca Pendaftaran
Urgensi penyusunan Raperda kemudian dipaparkan oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Pembahasan teknis dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Nabella Anisa.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah penyesuaian disepakati, mulai dari perbaikan judul bab, penyempurnaan beberapa pasal dan ayat, hingga penajaman materi muatan agar lebih fleksibel dalam mengakomodasi keragaman budaya lokal.
Ketentuan yang lebih teknis nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Rapat juga dihadiri sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, di antaranya Nunie Eka Putri, Nosa Mustika, Anggun Puspasari, dan Vintya Ananda.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda Kota Pontianak tentang Pemajuan Kebudayaan masih memerlukan beberapa penyesuaian dan perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses fasilitasi produk hukum daerah.
Baca Juga: Perda Ketahanan Pangan Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Lima Kabupaten di Kalbar
Dengan pengawalan lintas instansi, regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dan responsif dalam menjaga, mengembangkan, serta memajukan kebudayaan Kota Pontianak di masa mendatang. (*)
Editor : Miftahul Khair