Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang di Kubu Raya

Miftahul Khair • Senin, 25 Mei 2026 | 16:33 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rakor penyelesaian aset negara berupa tanah eks kebun binatang Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rakor penyelesaian aset negara berupa tanah eks kebun binatang Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mulai mempercepat penyelesaian status aset negara berupa tanah eks kebun binatang seluas sekitar 10.800 meter persegi di Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Negara yang digelar di Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi lintas kewenangan.

Rapat dilakukan untuk memastikan aset negara tersebut segera memperoleh kepastian hukum melalui proses pensertifikatan dan pengamanan fisik.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Evaluasi Regulasi Indikasi Geografis, Soroti Pengawasan Pasca Pendaftaran

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penyelesaian status tanah tersebut menjadi prioritas yang tidak dapat terus ditunda.

"Tanah seluas 10.800 meter persegi ini telah tercatat dalam sistem SIMAN sebagai Barang Milik Negara di Kanwil Kementerian Hukum. Artinya, negara memiliki dasar yang kuat untuk mengamankan aset ini. Sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2014, BMN berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Kanwil Kemenkum Kalbar tidak akan membiarkan aset negara ini terus berada dalam ketidakpastian — kami bergerak sekarang," tegas Jonny Pesta Simamora.

Ia menambahkan keberadaan papan nama wakaf di lokasi menjadi perhatian serius karena berpotensi memunculkan klaim pihak lain terhadap aset tersebut.

Karena itu, langkah pensertifikatan dan pemasangan tanda penguasaan fisik dinilai perlu segera dilakukan.

Baca Juga: Perda Ketahanan Pangan Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Lima Kabupaten di Kalbar

Dalam rapat terungkap bahwa sejak 2005 tanah di kawasan Jalan Adisucipto tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Meski sempat ada rencana penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 2010, proses administrasi yang dipersyaratkan tidak pernah tuntas sehingga belum memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga disebut tidak memiliki dokumen P3D sebagai dasar kewenangan atas tanah tersebut dan aset itu belum tercatat dalam sistem aset daerah.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menyatakan belum ada kepastian mengenai kepemilikan sah tanah dimaksud, apakah milik Pemkab Kubu Raya, Pemkab Mempawah, atau Kementerian Hukum.

Rapat kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang ditandatangani seluruh instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Mempawah diberi waktu hingga 20 Juni 2026 untuk melakukan reviu ulang kepemilikan tanah dengan merujuk pada dokumen historis, termasuk Surat Bupati Pontianak Nomor 028/1736/DPPKAD-D tertanggal 29 September 2010 serta akta jual beli Nomor 84 Tahun 1963.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Rapergub Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Lokal

Kanwil DJKN Kalimantan Barat juga menegaskan tanah tersebut telah tercatat dalam sistem SIMAN sebagai Barang Milik Negara pada Kanwil Kementerian Hukum.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Mempawah sepakat mendukung langkah pengamanan dokumen dan fisik aset melalui proses pensertifikatan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera mengajukan permohonan pensertifikatan tanah baru ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sambil menunggu hasil reviu dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset negara seluas 10.800 meter persegi itu tetap terlindungi dan tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang sah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kebun binatang kubu raya #Kanwil Kemenkum Kalbar #Aset Negara