Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Pontianak

Miftahul Khair • Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar pertemuan dengan DJKI terkait hasil pengawasan KI di sejumlah lokasi usaha di Kota Pontianak pada Kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar pertemuan dengan DJKI terkait hasil pengawasan KI di sejumlah lokasi usaha di Kota Pontianak pada Kamis (21/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Pontianak masih menjadi perhatian serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima hasil koordinasi lapangan dari Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait pengawasan dan pencegahan pelanggaran KI di sejumlah pusat perbelanjaan dan lokasi usaha di Kota Pontianak.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penegakan hukum di bidang KI perlu dilakukan secara seimbang antara edukasi dan tindakan hukum.

"Kekayaan Intelektual bukan beban bagi pelaku usaha. Justru sebaliknya, perlindungan merek, hak cipta, dan kepatuhan terhadap kewajiban royalti adalah investasi jangka panjang yang melindungi pelaku usaha dari risiko hukum sekaligus meningkatkan nilai dan daya saing produk mereka. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan, khususnya bagi UMKM yang selama ini masih belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka di bidang KI," tegas Jonny Pesta Simamora.

Baca Juga: Kemenkum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Kanwil Kalbar Siap Perluas Akses Hukum Desa

Ia menambahkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas kreatif, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem usaha yang tertib hukum dan kompetitif di Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menerima langsung paparan hasil koordinasi lapangan dari Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

Farida mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Dari hasil pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat usaha di Pontianak, Tim DJKI menemukan masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami pentingnya perlindungan KI dan kewajiban penggunaan lisensi atas karya cipta yang dimanfaatkan secara komersial.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Sintang untuk Penugasan Khusus Nakes

Selain itu, banyak pelaku usaha disebut masih khawatir terkait mekanisme pembayaran royalti musik di tempat usaha mereka akibat minimnya pemahaman terhadap prosedur dan aturan yang berlaku.

Tim DJKI menegaskan kegiatan pengawasan tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan dialog dan edukasi langsung kepada pelaku usaha serta pengelola pusat perbelanjaan.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk membangun kesadaran hukum jangka panjang karena sebagian besar persoalan yang ditemukan terjadi akibat kurangnya pemahaman, bukan unsur kesengajaan melanggar aturan.

Farida Wahid juga menilai strategi persuasif dan edukatif perlu terus diperkuat agar pelaku usaha memahami manfaat ekonomi dari perlindungan KI.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menetapkan tiga langkah strategis, yakni memperluas sosialisasi dan edukasi KI kepada pelaku usaha, UMKM, pengelola pusat perbelanjaan, dan komunitas kreatif di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup Melawi, Fokus Sinkronisasi Regulasi Daerah

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha akan diperkuat dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran KI.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mengoptimalkan layanan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI melalui konsultasi, layanan jemput bola, serta penyediaan media informasi KI di kawasan usaha strategis di Kota Pontianak maupun kabupaten dan kota lainnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #djki #edukasi #Kekayaan Intelektual