PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat meninjau langsung potensi Indikasi Geografis (IG) Madu Kelulut Kubu Raya di Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (22/5).
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, serta perwakilan Bapperida Provinsi Kalimantan Barat.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Rombongan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menggunakan speedboat dan dilanjutkan satu jam perjalanan darat dengan sepeda motor demi mencapai sentra budidaya madu kelulut di kawasan pesisir tersebut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Sintang untuk Penugasan Khusus Nakes
Di hadapan para petani dan penggiat madu kelulut Desa Medan Mas, Jonny menegaskan pentingnya perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis bagi produk lokal unggulan tersebut.
"Produk madu kelulut serupa dari negara lain telah lebih dahulu dikenal di pasar internasional. Jika kita tidak segera melindungi kekhasan Madu Kelulut Kubu Raya melalui Indikasi Geografis, kita berisiko kehilangan identitas produk yang sesungguhnya lahir dari tangan petani kita sendiri. Dengan status IG, produk ini akan memiliki identitas resmi, jaminan orisinalitas, dan peluang nilai jual yang jauh lebih tinggi — seperti halnya pala dari Pulau Siau yang mampu menembus pasar ekspor karena kekhasannya diakui," tegas Jonny Pesta Simamora.
Jonny menambahkan kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi bagian dari pendampingan langsung mulai proses pengusulan hingga penerbitan sertifikat IG oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam peninjauan itu, rombongan melihat langsung proses budidaya lebah kelulut, pengelolaan stup, hingga mencicipi madu hasil produksi masyarakat setempat.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup Melawi, Fokus Sinkronisasi Regulasi Daerah
Madu Kelulut Desa Medan Mas dinilai memiliki karakteristik khas dari sisi rasa, aroma, dan tingkat keasaman yang dipengaruhi kondisi lingkungan pesisir, kawasan mangrove, lahan gambut, serta vegetasi bakau dan api-api sebagai sumber nektar alami lebah kelulut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menyebut Madu Kelulut Kubu Raya memiliki prospek besar sebagai produk IG unggulan Kalimantan Barat.
Selain didukung jumlah produsen yang cukup banyak, kapasitas produksinya juga mencapai sekitar 200 kilogram per bulan.
Penggiat madu kelulut, Saiful, mengatakan budidaya madu kelulut di Kecamatan Batu Ampar berkembang sejak 2013 dan menjadi salah satu sentra tertua di Kalimantan Barat.
Wilayah budidaya bahkan disebut membentang dari Sungai Limau hingga Tanjung Harapan.
Sementara itu, perwakilan petani, Rusdi, menjelaskan kelompok budidaya di Desa Medan Mas mulai dirintis sejak 2016 oleh sekitar 15 anggota, termasuk petani perempuan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Rapergub Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Lokal
Meski sempat mengalami masa vakum akibat minimnya minat pasar, para petani tetap mempertahankan usaha budidaya secara mandiri hingga kini berkembang kembali.
Perwakilan Bapperida Provinsi Kalbar, Rizeky, menyampaikan penelitian terkait pengusulan IG terus berjalan dengan pengambilan 27 sampel madu dari tiga lokasi berbeda.
Sampel tersebut diuji melalui sembilan parameter laboratorium bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Dokumen deskripsi IG ditargetkan rampung paling lambat akhir Juni 2026.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong percepatan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Lembaga tersebut nantinya berperan menjaga mutu, kualitas, dan keberlanjutan produk Madu Kelulut Kubu Raya setelah memperoleh status IG resmi. (*)
Editor : Miftahul Khair