Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Nilai JDIH DPRD Landak dan Pontianak Rendah, Kemenkum Kalbar Turun Tangan Benahi Sistem

Miftahul Khair • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:52 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kota Pontianak pada Senin (25/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kota Pontianak pada Senin (25/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Keterbukaan informasi hukum di daerah kembali menjadi perhatian serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Penyelesaian Pengaduan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terhadap DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kota Pontianak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (25/5), melibatkan Tim Kerja Pembinaan JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar, PIC BPHN Wilayah Kalimantan Barat, serta pengelola JDIH dari kedua lembaga legislatif daerah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pengelolaan JDIH yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi hukum yang terbuka dan mudah dijangkau.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Rapergub Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Lokal

"Ketika website JDIH tidak aktif, yang dirugikan bukan hanya nilai evaluasi yang dirugikan adalah masyarakat yang membutuhkan akses terhadap produk hukum daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar tidak bisa membiarkan kondisi ini terus berlarut. Kami hadir untuk menyelesaikan persoalan ini bersama, bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memastikan setiap anggota JDIH di Kalimantan Barat dapat memenuhi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang layak," tegas Jonny Pesta Simamora.

Ia juga mendorong seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat segera mengoptimalkan pengelolaan website, penginputan produk hukum, dan pelaporan e-report JDIH sesuai standar yang berlaku.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Ketua Tim Kerja Pembinaan JDIH, Henni Oktora Widiastuti. Dalam pembahasan terungkap sejumlah kendala yang dihadapi kedua lembaga.

DPRD Kabupaten Landak diketahui telah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sejak 2021. Namun, pengelolaan website masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dalam pengembangan aplikasi dan penginputan data produk hukum.

Baca Juga: Rapergub Beasiswa PAUD Non-ASN Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Dorong Pendidikan Berkualitas

Sementara itu, DPRD Kota Pontianak menghadapi kendala teknis berupa jaringan website yang bermasalah serta aplikasi lama yang tidak lagi aktif. Saat ini, koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika tengah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hasil evaluasi e-report JDIH menunjukkan DPRD Kabupaten Landak memperoleh nilai 39, sedangkan DPRD Kota Pontianak mendapat nilai 40.

Nilai tersebut dinilai masih jauh dari standar optimal dan menjadi indikator perlunya pembenahan serius bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Rapat juga menyepakati pentingnya penguatan koordinasi dengan Dinas Kominfo masing-masing daerah terkait penyediaan server, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi sebagai penunjang utama pengelolaan JDIH yang berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan identifikasi terhadap seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat yang websitenya belum aktif atau masih mengalami kendala teknis.

Selain itu, Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH juga akan disiapkan untuk seluruh anggota JDIH se-Kalimantan Barat guna meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum daerah.

Koordinasi dengan BPHN turut akan diperkuat untuk mengoptimalkan integrasi data JDIHN serta menyelesaikan berbagai hambatan teknis yang masih ditemukan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#DPRD Landak #JDIH #Kanwil Kemenkum Kalbar #dprd pontianak