Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KUHP Baru Mulai Disosialisasikan ke ASN Pontianak, Kemenkum Kalbar Tekankan Adaptasi Hukum Nasional

Miftahul Khair • Selasa, 26 Mei 2026 | 16:29 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemkot Pontianak menggelar sosialisasi KUHP kepada ASN pada Selasa (16/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemkot Pontianak menggelar sosialisasi KUHP kepada ASN pada Selasa (16/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada aparatur sipil negara (ASN), Selasa (26/5).

Kegiatan bertema Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu berlangsung di Aula Pemerintah Kota Pontianak mulai pukul 08.00 WIB.

Sosialisasi diikuti ASN di lingkungan Pemkot Pontianak serta mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah. Acara dibuka Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dan turut dihadiri Asisten I Sekda Kota Pontianak Ismail. Kegiatan dipandu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mira Nopriyanti.

Baca Juga: Rapergub Beasiswa PAUD Non-ASN Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Dorong Pendidikan Berkualitas

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan pemahaman terhadap KUHP baru menjadi hal penting bagi aparatur negara di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.

"KUHP kita yang lama adalah warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah tonggak sejarah yang menandai lahirnya hukum pidana nasional yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai bangsa kita sendiri. ASN sebagai pelaksana pemerintahan wajib memahami perubahan ini, karena bagaimana mungkin kita melayani masyarakat dengan baik jika kita sendiri belum memahami hukum yang berlaku," tegas Jonny.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam penyebarluasan informasi hukum secara berkelanjutan.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari unsur praktisi dan akademisi. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Tri Novianti Wulandari, memaparkan materi mengenai paradigma baru KUHP nasional yang menitikberatkan pada nilai Pancasila dan kearifan lokal Indonesia.

Baca Juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Pontianak Dibahas, Kemenkum Kalbar Tekankan Perlindungan Kearifan Lokal

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Yulius Koling Lamanau, menjelaskan pembaruan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Materi lainnya disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Safarudin, yang mengulas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara.

Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta tampak antusias mendalami berbagai perubahan aturan dalam KUHP baru yang dinilai akan berdampak langsung pada praktik pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pontianak bersama Kanwil Kemenkum Kalbar sepakat melanjutkan kerja sama sosialisasi hukum secara berkelanjutan agar pemahaman ASN terhadap regulasi nasional semakin meningkat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #KUHP baru #asn #pemkot pontianak