Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mengaku Cucu Sultan Hamid II Pontianak, Seorang Pria Tipu Petani Sawit Puluhan Juta Rupiah dengan Modus Aneh

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB
SAKSI SEJARAH: Bangunan Keraton Kadriah Pontianak yang menyimpan sejumlah peninggalan Sultan Hamid II. Foto Insert, dokumentasi hasil karya Sultan Hamid II yang dipajang di Keraton Kadriah.   HARYADI/PONTIANAKPOST
SAKSI SEJARAH: Bangunan Keraton Kadriah Pontianak yang menyimpan sejumlah peninggalan Sultan Hamid II. Foto Insert, dokumentasi hasil karya Sultan Hamid II yang dipajang di Keraton Kadriah. HARYADI/PONTIANAKPOST

 

PONTIANAK POST - Kasus penipuan berkedok keturunan kerajaan menyeret nama Sultan Hamid II yang merupakan tokoh penting asal Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas setelah diduga menipu seorang petani kebun sawit di Kalimantan hingga mengalami kerugian mencapai Rp50,8 juta.

Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi mengatakan tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II untuk meyakinkan korban.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” kata Petrus di Purwokerto, Selasa (26/5/2026) dilansir dari ANTARA.

Kebun Sawit di Kalimantan Disebut Warisan Kesultanan

Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, Banyumas, awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025.

Setelah itu, korban rutin mengikuti kajian keagamaan yang digelar tersangka di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dalam kajian tersebut, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II dan menyebut kebun sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga kesultanan.

Narasi tersebut kemudian digunakan untuk mempengaruhi korban agar menyerahkan uang royalti secara berkala.

Sultan Hamid II atau Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan tokoh penting asal Kalimantan Barat yang dikenal sebagai perancang lambang negara Garuda Pancasila.

Ia lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913 dan pernah menjabat Sultan Pontianak dan sangat dihormati masyarakat Kalbar, khususnya Pontianak hingga saat ini.

Korban Diminta Bayar “Royalti Pembersihan Harta”

Menurut polisi, tersangka menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.

Korban diminta menyetor uang Rp3 juta setiap 20 hari. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.

“Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga,” ujar Kapolresta.

Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat rangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta.

Kasus Terungkap Setelah Korban Curiga

Korban akhirnya menghentikan pembayaran setelah mulai merasa curiga terhadap klaim tersangka.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan W sebagai tersangka kasus penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V, yakni maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV sebesar maksimal Rp200 juta.

Polisi Imbau Warga Tidak Mudah Percaya Klaim Keturunan Kerajaan

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu untuk meminta uang.

“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya memanfaatkan sentimen agama, tetapi juga mencatut nama tokoh sejarah Kalimantan Barat untuk membangun kepercayaan korban.

Nama Sultan Hamid II Jadi Sorotan

Sultan Hamid II dikenal sebagai salah satu tokoh nasional asal Kalimantan Barat dan perancang lambang negara Garuda Pancasila.

Pencatutan nama tokoh sejarah dalam modus penipuan dinilai dapat menyesatkan masyarakat dan merusak nilai sejarah tokoh tersebut. (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Penipuan berkedok sultan #Kebun sawit Kalimantan #Polresta Banyumas #Royalti pembersihan harta #sultan hamid II