Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

JAN Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus IUP Bauksit PT QSS di Kalimantan Barat

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 26 Mei 2026 | 19:33 WIB
Sudianto alias Aseng saat diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto alias Aseng saat diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum. / IST

 

PONTIANAK POST - Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal penting keberanian aparat penegak hukum membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini sulit disentuh.

Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.

“Kasus itu menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5) dilansir dari ANTARA

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Dalam konstruksi perkara, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin resmi, kemudian menjual dan mengekspor hasil tambang menggunakan dokumen perusahaan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.

“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan tim penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka baru pada 22 Mei 2026 setelah sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung menyebut nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

JAN Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT AKT

Meski mengapresiasi langkah tersebut, JAN mengingatkan keberanian penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara saja. Organisasi itu menilai masih ada “pekerjaan rumah besar” bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni pengusutan dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE yang disebut merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Bagi JAN, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan sekadar tindak pidana biasa. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan Kejagung, mulai dari penggeledahan di beberapa lokasi hingga pengumpulan alat bukti yang diklaim memperkuat konstruksi perkara.

Dugaan RKAB dan Aliran Dana Rp390 Miliar Disorot

Ibrahim menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT.

Selain itu, JAN juga menyinggung dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Ibrahim, apabila dugaan tersebut benar, penyidik harus menelusuri lebih jauh pihak yang mengatur operasional hingga aliran dana di balik aktivitas tambang tersebut.

“Kalau ada dokumen yang dipakai, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran uang, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang menjamin? Semua harus dibuka,” ujarnya.

Aksi JAN di Depan Kejagung

Pada 11 Mei 2026, JAN menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai keterangan agar perkara dugaan tambang ilegal PT AKT semakin terang.

Desakan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ibrahim, perkara tambang ilegal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dampak Tambang Ilegal Dinilai Menyentuh Masyarakat

JAN menilai kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dan korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nominal kerugian finansial. Dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di daerah tambang juga dinilai sangat besar.

Aktivitas pertambangan ilegal kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar kawasan tambang.

“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan itu dijalankan,” tutur Ibrahim. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pt qss #korupsi IUP bauksit #Samin Tan #kejagung #Tambang Ilegal