PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, di Jakarta, Selasa (26/5).
Pertemuan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid serta jajaran Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak DJKI hadir Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman.
Koordinasi tersebut membahas berbagai strategi penguatan perlindungan kekayaan intelektual, terutama pengembangan merek kolektif dan indikasi geografis yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang di Kubu Raya
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan kondisi pengembangan koperasi desa dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai usaha bersama yang tengah berjalan di sejumlah wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa setiap program yang dijalankan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program yang dijalankan tidak boleh hanya berorientasi pada target kegiatan semata, tetapi harus mampu memberikan dampak langsung dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasil diskusi menunjukkan masyarakat pada prinsipnya mendukung program koperasi dan pengembangan merek kolektif. Namun, masih terdapat harapan agar masyarakat dapat lebih dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan program.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengawasan KI di Sejumlah Lokasi Usaha Pontianak
Selain itu, sejumlah fasilitas usaha yang telah dibangun di beberapa daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih partisipatif sehingga menumbuhkan rasa memiliki dari masyarakat setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menilai pendekatan yang terbuka dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam pengembangan usaha bersama.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan pentingnya menjaga rasa kepemilikan masyarakat terhadap koperasi maupun program ekonomi yang dikembangkan di desa.
Ia menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengembangan usaha agar program dapat berjalan berkelanjutan.
Pertemuan juga membahas perkembangan pembangunan koperasi dan gerai usaha di sejumlah desa di Kalimantan Barat. Beberapa wilayah dinilai telah memiliki sarana yang memadai, sementara daerah lain masih dalam tahap pengembangan dan penyesuaian.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional
Menurut Jonny, karakteristik geografis dan sosial masyarakat di Kalimantan Barat yang beragam menuntut pendekatan yang berbeda-beda dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu strategi yang mengemuka adalah penggunaan merek kolektif melalui identitas toko atau gerai bersama. Model ini dinilai lebih mudah diterapkan dibandingkan langsung mendorong masyarakat menciptakan produk baru dengan merek tersendiri.
Melalui konsep tersebut, para pelaku usaha tetap dapat memasarkan produk masing-masing, namun berada di bawah identitas gerai yang sama sebagai bentuk merek kolektif bersama.
Fajar Sulaeman Taman menilai pendekatan tersebut dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk memperkenalkan konsep merek kolektif kepada masyarakat desa secara bertahap.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Pontianak
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan langsung ke desa-desa bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pendekatan jemput bola akan dioptimalkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat pengembangan produk unggulan daerah melalui skema merek kolektif dan indikasi geografis. (*)
Editor : Miftahul Khair