PONTIANAK POST – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mematangkan sejumlah program strategis melalui rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Selasa (2/6). Pertemuan tersebut membahas agenda bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang akan dilaksanakan sepanjang Juni 2026.
Rapat menjadi forum evaluasi sekaligus koordinasi untuk memastikan berbagai program pelayanan hukum dapat berjalan optimal dan menjangkau masyarakat serta pelaku usaha di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Pada bidang AHU, pembahasan difokuskan pada persiapan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sintang. Seluruh kebutuhan administrasi dan koordinasi diminta segera dituntaskan guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan notaris secara efektif.
Baca Juga: Tempuh Dua Jam Speedboat, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi IG Madu Kelulut di Batu Ampar
Selain itu, rapat juga menyoroti penguatan mekanisme pelaporan berjenjang dari MPDN kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN). Setiap MPDN diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait hasil pengawasan, penanganan persoalan kenotariatan, serta korespondensi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Divisi Pelayanan Hukum juga merencanakan kegiatan koordinasi ke Kabupaten Sambas sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam peningkatan kualitas layanan AHU.
Sementara itu, bidang Kekayaan Intelektual menyiapkan sejumlah kegiatan yang akan berlangsung sepanjang Juni 2026. Agenda pertama adalah diseminasi paten pada 4 Juni 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Universitas Tanjungpura, dan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Selanjutnya, sosialisasi royalti dijadwalkan pada 11 Juni 2026 dengan target sekitar 100 peserta yang berasal dari pelaku usaha kafe, hotel, pusat perbelanjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta berbagai sektor usaha lainnya di Kota Pontianak. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti dan penghormatan terhadap hak cipta.
Baca Juga: Era Digital Laporan Tahunan PT, Kemenkum Kalbar Kawal Kepatuhan Perseroan di Kalbar
Program lainnya adalah layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Landak pada 8 Juni 2026 yang difokuskan pada pendaftaran merek dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kemudian, pada 10 Juni 2026 akan dilakukan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jeruju Besar.
Rangkaian kegiatan berlanjut di Kabupaten Sambas melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Kegiatan tersebut akan melibatkan 50 pelaku usaha, baik yang siap mendaftarkan merek maupun pelaku usaha pemula yang membutuhkan penguatan branding dan pemahaman kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan itu juga akan diserahkan tiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional kepada Pemerintah Kabupaten Sambas. Ketiga karya budaya tersebut adalah Bubbor Padas, Nek Bak, dan Putri Bekumbok yang kini memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa seluruh agenda yang telah disusun merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Juni ini adalah bulan kerja nyata bagi Kemenkum Kalimantan Barat. Dari diseminasi paten, sosialisasi royalti, pendaftaran merek kolektif, hingga penyerahan pencatatan kekayaan intelektual komunal semua ini adalah wujud kehadiran negara yang nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Johny.
"Kami ingin setiap pelaku usaha, setiap perajin, bahkan setiap komunitas adat di Kalimantan Barat memahami bahwa karya dan warisan budaya mereka berharga dan bisa dilindungi hukum. Itulah misi kami memastikan kekayaan intelektual bukan hanya milik mereka yang tahu hukum, tetapi hak semua orang," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing bidang akan segera menyelesaikan persiapan administrasi, koordinasi dengan narasumber, serta distribusi undangan kegiatan. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Landak dan Sambas serta menyusun strategi perluasan sosialisasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan mahasiswa.
Baca Juga: Nilai JDIH DPRD Landak dan Pontianak Rendah, Kemenkum Kalbar Turun Tangan Benahi Sistem
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan hukum dan penerimaan negara bukan pajak di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair