Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Notaris di Pontianak Jalani Pemanggilan MPWN, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan

Miftahul Khair • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:58 WIB
Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Barat menggelar rapat pemanggilan terhadap sejumlah notaris pada Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KLABAR)
Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Barat menggelar rapat pemanggilan terhadap sejumlah notaris pada Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KLABAR)

PONTIANAK POST — Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Barat menggelar rapat pemanggilan terhadap sejumlah notaris sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward pada Rabu (3/6) itu juga melibatkan seorang notaris dari Kabupaten Ketapang yang mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga menjabat Ketua Majelis Pemeriksa Notaris, Farida. Ia didampingi anggota majelis dari unsur akademisi Universitas Tanjungpura, Sy. Hasyim Azizzurahman, serta perwakilan unsur notaris, Elisabeth Veronika Ely. Hadir pula tim sekretaris, anggota, dan sekretariat MPDN Kota Pontianak.

Baca Juga: KUHP Baru Mulai Disosialisasikan ke ASN Pontianak, Kemenkum Kalbar Tekankan Adaptasi Hukum Nasional

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap notaris guna menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

"Notaris adalah pejabat publik yang produk hukumnya menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen penuh untuk memastikan setiap notaris di wilayah Kalimantan Barat menjalankan jabatannya secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membina dan memperkuat integritas layanan kenotariatan," tegas Jonny.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris yang telah disusun MPDN Kota Pontianak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Sebelum proses klarifikasi berlangsung, MPWN terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada MPDN terkait kesesuaian temuan dan rekomendasi dalam berita acara pemeriksaan dengan kondisi yang ditemukan saat pengawasan.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, Kemenkum Kalbar Tegaskan Persatuan Bangsa sebagai Kunci Perdamaian Dunia

Dalam rapat itu, para notaris dipanggil secara bergiliran untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Mereka diminta menyampaikan apakah rekomendasi telah dilaksanakan, masih dalam proses, atau menghadapi kendala tertentu.

Sebagai langkah lanjutan, MPWN bersama MPDN akan terus melakukan pembinaan guna meningkatkan kepatuhan administrasi dan pelaksanaan tugas jabatan notaris. Selain itu, MPWN juga berencana menerbitkan teguran tertulis kepada notaris yang dipanggil sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Upaya tersebut sekaligus menegaskan peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam melakukan pengawasan dan pembinaan profesi hukum di daerah, sehingga kualitas layanan hukum yang akuntabel dan terpercaya dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Majelis Pengawas Wilayah Notaris #Notaris #Kanwil Kemenkum Kalbar