Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

MKNW Kalbar Bahas Permohonan Pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum Secara Profesional

Miftahul Khair • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:08 WIB
MKNW Kalbar membahas permohonan pemanggilan notaris oleh penyidik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)
MKNW Kalbar membahas permohonan pemanggilan notaris oleh penyidik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (3/6). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Barat menggelar rapat pemeriksaan dan rapat pleno untuk menindaklanjuti permohonan pemanggilan seorang notaris oleh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Yasonna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (3/6).

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, anggota Majelis Pemeriksa MKNW Kalbar, tim administrasi sekretariat, notaris yang menjadi objek permohonan, serta anggota MKNW Kalbar yang mengikuti rapat pleno secara virtual.

Agenda diawali dengan pemaparan Sekretaris MKNW Kalimantan Barat mengenai pentingnya pelaksanaan pemeriksaan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan majelis dalam memberikan perlindungan terhadap profesi notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pengembangan Merek Kolektif serta Indikasi Geografis

Pembahasan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tengah yang meminta persetujuan pemanggilan seorang notaris dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam proses pemeriksaan, Majelis Pemeriksa melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen administrasi, dasar hukum permohonan, serta keterkaitan akta yang dibuat notaris dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021.

Majelis memastikan setiap permohonan yang masuk diperiksa secara objektif dan profesional agar seluruh persyaratan hukum terpenuhi sebelum keputusan diambil.

Setelah proses pemeriksaan selesai, MKNW Kalimantan Barat melanjutkan agenda dengan rapat pleno yang dilaksanakan secara virtual. Forum tersebut bertujuan menentukan sikap atas permohonan pemanggilan notaris, baik menyetujui maupun menolak, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Kampus dan Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa mekanisme persetujuan pemanggilan notaris merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan kebutuhan penegakan hukum.

“Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam memastikan setiap permohonan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan undang-undang. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi notaris sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, keberadaan MKNW tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan memastikan hak dan kewajiban notaris tetap terlindungi sesuai aturan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional. Setiap permohonan akan ditelaah secara cermat berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa permohonan yang diajukan akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Sekretariat MKNW Kalimantan Barat akan menyiapkan administrasi surat balasan berdasarkan keputusan rapat pleno serta melakukan koordinasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Majelis Kehormatan Notaris Wilayah #Notaris #Kanwil Kemenkum Kalbar